Sentimen
Netral (61%)
21 Jan 2023 : 06.00
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Tokoh Terkait

Kornas Tolak Kades 9 Tahun Menjabat: Semangatnya Kembali Ke Orba!

21 Jan 2023 : 06.00 Views 15

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kornas Tolak Kades 9 Tahun Menjabat: Semangatnya Kembali Ke Orba!

AKURAT.CO Tuntutan 9 tahun masa jabatan yang disuarakan para kepala desa dalam unjuk rasa belum lama ini di gedung DPR menuai kritikan dari Kongres Rakyat Nasional (Kornas).

Presidium Kornas, Sutrisno Pangaribuan menyayangkan aksi para kepala desa dengan seragam lengkap mengingat mereka adalah perangkat pemerintahan yang punya tingkat berjenjang.

"Kades adalah kepala pemerintahan desa yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bagian dari pemerintahan tidak seharusnya para Kades melakukan aksi unjuk rasa menemui DPR RI. Para kades seharusnya dapat menyampaikan aspirasi secara berjenjang melalui pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat," ujar Sutrisno dalam keterangan tertulis, dikutip hari ini. 

baca juga:

Terlebih, para kades itu ketika meninggalkan wilayah tugas harus mendapatkan izin dari pimpinannya secara berjenjang dan memberitahukan kepada badan perwakilan desa. Karenanya, menurut Sutrisno, pembiayaan aksi mereka tidak bisa dibebankan pada anggaran desa.

"Aksi tersebut dipastikan tidak mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat desa, namun hanya mewakili aspirasi dan kepentingan kekuasaan elit desa (Kades)," tegasnya.

Alih-alih menyuarakan kepentingan rakyat, Sutrisno menilai desakan untuk menjabat sembilan tahun lamanya adalah upaya menghadirkan kembali masa pemerintahan Soeharto.

"Aspirasi elit desa, para kades untuk menambah waktu kekuasaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan semangat kembali ke Orde Baru. Semangatnya sebangun dengan ide menambah periode kekuasaan presiden menjadi tiga periode atau penambahan waktu melalui penundaan Pemilu," tuturnya.

Bahkan, menurut dia, gagasan itu juga seirama dengan pihak yang mendorong perubahan sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup

Karenanya, Sutrisno menegaskan bahwa Kornas menolak keras penambahan masa jabatan kepala desan menjadi sembilan tahun.

"Menolak penambahan waktu kekuasaan untuk kades. Kornas justru mengusulkan perubahan UU 6/ 2014 tentang Desa pasal 39 menjadi; ayat satu (1) Kepala desa memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat dua (2) Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masajabatan secara berturut-turut atau tidak secaraberturut-turut. Waktunya disamakan dengan masa bakti kepala daerah dan presiden," urainya. []

Sentimen: netral (61.5%)