Sentimen
Negatif (100%)
21 Jan 2023 : 04.23
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Manchester United

Kab/Kota: Sukabumi, Magelang

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Casemiro

Casemiro

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Kata Jampidum Soal Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh: Itu Bumbu-Bumbu

21 Jan 2023 : 04.23 Views 30

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kata Jampidum Soal Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh: Itu Bumbu-Bumbu

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menanggapi kesimpulan jaksa terkait tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Bukan pelecehan, jaksa menilai adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan sang ajudan.

Terkait hal itu, dia mengatakan bahwa apa yang disampaikan jaksa merupakan 'bumbu-bumbu' dari poligraf. Namun, dakwaan yang diberikan kepada istri Ferdy Sambo itu tetap mengenai pembunuhan berencana.

"Selingkuh, saya juga ketika dengar itu, saya panggil Jaksanya 'dari mana kau dapat itu?', 'ini dari ahli Poligraf pak'. Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, Kami mendakwakan pembunuhan berencana. Namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan," kata Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 19 Januari 2023.

Dia mengatakan bahwa jaksa diperbolehkan untuk memasukkan terkait perselingkuhan itu ke dalam salah satu alinea tuntutan. Hal itu pun tidak berarti bahwa jaksa mendakwa Putri Candrawathi atas kasus perselingkuhan.

Baca Juga: Disnaker Kota Sukabumi: Banyak Pekerja Lulusan SD, Aspek Keahlian, Upah, Lapangan Kerja Belum Seimbang

"Jaksa itu boleh memasukkan dalam salah satu alinea tuntutannya, nggak apa-apa, tapi bukan kami mendakwa selingkuh. Kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," ucap Fadil Zumhana.

"Ada bumbu-bumbu dari poligraf itu, yang namanya ada keterangan ahli ya kita hargailah. Tapi kita sama sekali tidak ada, tidak ada kewajiban membuktikan ke perselingkuhan, tidak ada," ujarnya menambahkan.

Sementara terkait motif pembunuhan Brigadir J, Fadil Zumhana mengaku tidak begitu memperdulikan alasan di balik aksi keji Ferdy Sambo tersebut. Menurutnya, motif pembunuhan itu hanya Ferdy Sambo dan Tuhan yang tahu.

"Saya sejak awal kan bilang dulu 'apa motifnya Pak?' Bagi saya nggak perlu motif, yang penting unsur terpenuhi. Karena saya nggak bicara motif, dalam itu, motif itu hanya dalam pikiran, hanya dia dan Tuhan yang tahu," katanya.

"Tapi faktanya bukan masalah perselingkuhan, masalah pembunuhan berencana tapi ada poligraf bicara gitu, kita hargai pembicaraan poligraf. Fakta persidangan ya harus dicatat lah," ujar Fadil Zumhana menambahkan.

Baca Juga: Selfie dengan Penggemar, Manchester United Kehilangan Casemiro

Perselingkuhan PC dan Brigadir J

Kasus pembunuhan Brigadir J mulai memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut peristiwa di Magelang bukan pelecehan, tapi ada perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Hal tersebut disampaikan oleh JPU dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma’Ruf pada Senin, 16 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.

“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” kata Jaksa.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU berdasarkan keterangan dari terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan keterangan dari ahli poligraf, Aji Febriyanto. Di mana sebelumnya Aji Febriyanto dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan dan mengatakan bahwa Putri Candrawathi terindikasi berbohong.

“Saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan ‘apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ Yang juga dinyatakan dalam berita acara laboratorium kriminalistik Nomor Lab 392, 9 September 2022,” kata Jaksa.

Baca Juga: Hadapi Tantangan Ekonomi Global Tahun 2023, Indonesia Siapkan Kebijakan Antisipatif

Menurut Jaksa, awal mula terjadinya kehebohan di Magelang lantaran Kuat Ma’ruf memergoki Yosua keluar dari kamar Putri Candrawathi di lantai dua, hal tersebut yang membuat Kuat mengecar Brigadir J sambil menggenggam pisau.

“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid Alun-Alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata Jaksa.

Sementara itu, Jaksa juga menilai tindakan Kuat Ma’ruf yang menutup jendela dan pintu bagian depan sebagai upaya untuk mencegah Brigadir J kabur.

"Benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kodir selaku asisten rumah tangga keluarga Sambo. Atas tindakannya tersebut dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.***

Sentimen: negatif (100%)