Sentimen
Negatif (76%)
21 Jan 2023 : 02.55
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait

Tuntutan Eliezer Harusnya Lebih Ringan

21 Jan 2023 : 02.55 Views 14

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Tuntutan Eliezer Harusnya Lebih Ringan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung bersikeras tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah sesuai aturan.

Pasalnya, bila mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) maka status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku tidak berlaku bagi pelaku perbuatan pidana. Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum menyatakan Richard turut menjadi eksekutor penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII) Fauka Noor Farid mengatakan, Jaksa Agung harus memperhatikan kondisi psikologis Eliezer. Selain itu, Eliezer adalah sosok yang membantu pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.

baca juga:

"Sejak awal Eliezer sudah membantu proses lidik dan mengungkap kebenaran kasus ini. Harusnya, hukuman Eliezer bisa lebih ringan," kata eks anggota Tim Mawar ini di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Menurut Fauka, dalam kasus pembunuhan Yosua, Eliezer menjadi eksekutor karena diperintahkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai atasan dari penugasannya.

Sebagai bawahan, otomatis Richard Eliezer akan menuruti kemauan Sambo yang saat kejadian masih berstatus perwira tinggi Polri dengan pangkat irjen.

"Kondisi yang dialami Eliezer pada saat itu, ibarat sedang di medan pertempuran, kalau nggak membunuh ya dibunuh. Kalau dia tidak ikut perintah Sambo, dia yang akan ditembak. Makanya saya bilang, dalam perspektif pertahanan dan intelijen, prajurit itu ikut perintah atasan," ujarnya.

Jika dikaitkan dengan kasus ini, menurut Fauka, sepatutnya Eliezer dapat hukuman ringan. "Apalagi dia justice collaborator," pungkasnya. []

Sentimen: negatif (76.2%)