Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kebayoran Baru
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Newstagar
Tak Puas dengan Tuntutan Jaksa kepada Putri Candrawati, Kondisi Kesehatan Ibu Brigadir J Menurun
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kondisi kesehatan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menurun pasca sidang tuntutan terhadap Putri Candrawati oleh jaksa penuntut umum atau JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023).
Tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawati yakni penjara delapan tahun.
Rosti Simanjuntak tidak puas dengan rendahnya tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Baca Juga: Imbas Tuntutan Bharada E Lebih Berat dari Putri Candrawati, Kamaruddin: Emak se-Indonesia Marah!
Rosti terkejut ketika pertama kali mendengar putusan yang diberikan JPU kepada Putri Candrawati.
Suami Rosti, Samuel Hutabarat membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan jika kondisi Rosti menurun pasca pembacaan tuntutan itu.
Ibu almarhum Brigadir J lebih banyak beristirahat dan menenangkan diri didalam kamar demi pemulihan kondisi kesehatannya.
Tuntutan JPU kepada Putri Candrawati
Baca Juga: Ingatkan Ferdy Sambo CCTV dan Sarung Tangan Putri Candrawati Dinilai Sebagai Pelaku Tidak Aktif Apa Artinya?
Mengenai tuntutan yang diberikan JPU kepada para tersangka, termasuk Putri Candrawati, Kejagung tidak akan merevisi tuntutannya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tipidium Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana dengan tegas menjelaskan bahwa para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah sesuai dengan indikator kesalahan masing-masing terdakwa.
Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J diantaranya yakni Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dan istri Putri Candrawati. Kemudian Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Fadil menjelaskan kalau tuntutan terhadap para terdakwa yang dilayangkan JPU tidak perlu direvisi.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawati Layak Dihukum 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup: Dia Otaknya
"Kami tahu kapan merevisi, itu sudah betul ngapain direvisi," ungkap Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023) kepada jurnalis.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo sebagai inisiator mendapat hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawati, JPU menuntut hukuman penjara 8 tahun, termasuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sementara itu, Bahrada E alias Richard Eliezer mendapat hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa Agung Muda Bidang Tipidum menilai, penuntutan tersebut dinilai sudah tepat dan sesuai aturan. ***
Sentimen: negatif (94.1%)