Buntut Video Ngemis Online, Sejumlah Content Creator Dipanggil Bareskrim
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri memanggil sejumlah pembuat konten. Pemanggilan tersebut dilakukan buntut konten ngemis online yang beredar di salah satu platform media sosial, TikTok.
Pada beberapa waktu yang lalu, viral di media sosial terkait pembuat konten yang dikenal lewat aksinya saat mandi atau mengguyur air. Aktivitas tersebut direkam dengan menggunakan fitur siaran langsung di TikTok.
Video tersebut pun mendapatkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Meteri Sosial, Tri Rismaharini. Selain itu, pihak kepolisian juga turut menyoroti tindakan tersebut dan kemudian memanggil sejumlah pembuat konten.
"Kami melakukan pemanggilan kepada beberapa pembuat konten. Memberikan edukasi kepada mereka supaya menghentikan konten yang tidak bermanfaat dan tidak baik," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bactiar.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pemerasan pada Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes
Adi Vivid Agustadi Bactiar berujar jika pihaknya telah bergerak menelusuri maraknya konten ngemis online tersebut. Salah satu konten ngemis online yang menjadi sorotan yaitu seorang orangtua yang mandi sambil menggigil.
Setelah ditelusuri, konten tersebut berhasil diungkap oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepolisian pun melakukan koordinasi dan memeriksa pembuat konten tersebut.
"Penyidik Polda NTB telah melakukan pemeriksaan kepada orangtua yang ada di konten TikTok tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ternyata nenek tersebut merupakan pembuat konten. Jadi nenek itu berperan seolah-olah sebagai korban, seolah-olah kedinginan," Adi Vivid Agustadi Bactiar.
Polda NTB kemudian memanggil pembuat konten tersebut untuk diberi edukasi. Pasalnya, video yang viral itu dianggap sebagai tindakan eksploitasi.
Baca Juga: Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E Dipastikan Tak Berubah, Kejagung: Ngapain Direvisi
"Kami akan menggandeng Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak untuk mengimbau kepada rekan-rekan pembuat konten untuk menghentikan membuat konten seperti itu. Itu tidak baik, ke depannya sangat tidak baik," ujar Adi Vivid Agustadi Bactiar.
Meskipun memanggil para pembuat konten ngemis online, Adi Vivid Agustadi Bactiar menyebutkan jika kasus tersebut tidak termasuk dalam unsur tindak pidana. Hal tersebut disebabkan orantua yang mandi diguyur itu merupakan pembuat konten.
Namun, ada kemungkinan kasus tersebut bisa menjadi tindak pidana. Apabila ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain, kasus tersebut bisa dipidanakan.
"Beda kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai di salah satu konten nenek itu tidak boleh buang air kecil. Nah, itu kami harus imbau, bila ada korban, segera laporkan secara online," ucap Adi Vivid Agustadi Bactiar dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***
Sentimen: negatif (94%)