Sentimen
Masa Jabatan Kepala Desa Menurut Undang-undang
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2019/09/18/5d819da7b231e.jpg)
KOMPAS.com – Desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebuah desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa.
Lalu, berapa lama masa jabatan kepala desa menurut undang-undang?
Baca juga: Kepala Desa: Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang
Aturan tentang masa jabatan kepala desa
Kepala desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Mengacu pada Pasal 39 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014, lama masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya, maka ia akan dianggap telah menjabat satu periode masa jabatan enam tahun.
Kepala desa pun dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Kepala desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling banyak dua periode.
Sementara itu, untuk kepala desa yang telah menjabat dua kali masa jabatan akan diberi kesempatan mencalonkan diri hanya untuk satu kali masa jabatan lagi.
Ketentuan masa jabatan kepala desa ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Perbedaan Desa dan Kelurahan
Pemberhentian kepala desa
Ada beberapa hal yang dapat membuat kepala desa diberhentikan saat masih menjabat.
Berdasarkan UU Desa, alasan diberhentikannya kepala desa, yakni:
berakhir masa jabatannya; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon kepala desa; atau melanggar larangan sebagai kepala desa.
Dalam penjelasannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap yang dimaksud adalah apabila kepala desa menderita sakit yang mengakibatkan, baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
UU Desa juga menegaskan, jika saat masa jabatan kepala desa berakhir belum ada calon terpilih dan belum dapat dilaksanakan pemilihan, maka akan diangkat penjabat untuk menjabat posisi kepala desa sementara waktu.
Referensi:
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (49.8%)