Sentimen
Negatif (66%)
20 Jan 2023 : 19.27

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU Kaltim

20 Jan 2023 : 19.27 Views 16

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU Kaltim

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus video syur diduga Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) bersama dengan perempuan berinisial FA.

"Saat ini kami sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu FA alias R, RX dan PW," ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Rizki menjelaskan bahwa FA berperan sebagai perekam video sekaligus pemeran dalam video tersebut. Namun, FA merekam video tersebut tanpa sepengetahuan dari Ketua DPRD PPU itu.

baca juga:

"Ya jadi si FA ini pelaku yang melakukan perekaman sekaligus pemeran dalam video tersebut. FA melakukan perekaman tanpa sepengetahuan pelapor SMN," jelasnya.

Kemudian, tersangka PW diduga membantu FA memberikan rekaman video tersebut kepada RX untuk diunggah ke media sosial.

Namun, Rizki tidak menjelaskan secara detail mengenai tujuan atau motif penyebaran video tersebut.

Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari tersebarnya video syur diduga Ketua DPRD PPU berinisial SMN dengan perempuan berinisial FA.

Kemudian pihak SMN membuat laporan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Jumat (10/6/2022) lalu.

Saat ini, polisi telah menangkap dan menahan FA dan FA disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU 4/2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 55 KUHP. []

Sentimen: negatif (66%)