Sentimen
Positif (87%)
20 Jan 2023 : 16.50

Layanan Elektronik Pajak Tak Bisa Diakses pada 21-22 Januari 2023, Ini Penjelasannya

20 Jan 2023 : 16.50 Views 12

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Layanan Elektronik Pajak Tak Bisa Diakses pada 21-22 Januari 2023, Ini Penjelasannya

Krjogja.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pemeliharaan rutin infrastruktur teknologi dan komunikasi. Dengan adanya pemeliharaan ini maka akan layanan pelayanan pajak tidak bisa diakses pada akhir pekan nanti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan, DJP akan menghentikan layanan selama dua hari yaitu pada 21 hingga 22 Januari 2023. Langkah ini untuk pemeliharaan rutin infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) DJP.

"Downtime atas layanan elektronik DJP pada 21-22 Januari 2023 sehubungan dengan sedang dilakukan pemeliharaan rutin atas infrastruktur TIK yang DJP miliki," katanya, Rabu (18/1/2023) seperti dikutip dari Liputan6.com.

Neilmaldrin menjelaskan belum ada perombakan signifikan dari skema pelayanan perpajakan yang diberikan DJP kepada wajib pajak secara elektronik.

Menurutnya, waktu henti selama 2 hari tersebut lebih kepada optimalisasi layanan yang sudah ada agar tidak menghadapi kendala atau gangguan saat digunakan wajib pajak.

"Hal ini semata-mata untuk menjaga agar layanan elektronik dapat berjalan dengan baik dalam memberikan layanan pendaftaran kepada masyarakat," jelas Neilmaldrin Noor, seperti juga dikutip belastin.id.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan periode waktu henti layanan perpajakan skala besar pada akhir pekan ini.

DJP mengumumkan agenda waktu henti layanan publik mulai Sabtu, 21 Januari 2020 pukul 08.00 WIB hingga Minggu, 22 Januari 2023 pukul 23.59 WIB. Pada periode waktu tersebut seluruh layanan publik DJP tidak bisa diakses oleh wajib pajak.

"Sehubungan dengan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan kapabilitas sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ini kami informasikan untuk sementara layanan publik DJP tidak dapat diakses," tulis pengumuman DJP. (*)

Sentimen: positif (87.7%)