Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Alasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Salah Satunya Eksekutor
Akurat.co
Jenis Media: News
AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan hukuman 12 tahun penjara.
JPU menyatakan Bharada E bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ( Kejagung), I Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan Bharada E lantaran berperan sebagai eksekutor.
baca juga:
Soal upaya Bharada E menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini, menurut Ketut, jika kasus pembunuhan Brigadir Yosua terungkap karena keluarga korban yang pertama kali menyuarakan fakta hukum.
"Dia (Richard Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan," ujar Ketut dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Jaksa menilai peran Eliezer dalam pembunuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC. Akan tetapi, jaksa telah berupaya mengakomodir rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Eliezer.
Maka dari itu, JPU menuntut Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan pada Ferdy Sambo, yang dinilai berperan sebagai aktor intelektual pembunuhan Yosua. []
Sentimen: negatif (96.2%)