Sentimen
Positif (64%)
20 Jan 2023 : 07.36
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Semarang, Karanganyar, Yogyakarta, Gunungkidul

KPU DIY Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil

20 Jan 2023 : 07.36 Views 11

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

KPU DIY Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil

Krjogja.com - YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengajukan dua Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD DIY pada Pemilu Tahun 2024.dalam Uji Publik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022. Uji Publik dengan mengundang perwakilan partai politik peserta pemilu dan akademisi.

"Sebelumnya ada 5 rancangan namun berdasar 7 Prinsip Dapil maka cukup 2 rancangan saja yang disampaikan. Sifatnya hanya usulan/aspirasi saja, dan nanti apapun masukan dari partai politik, akademisi akan kita sampaikan ke KPU RI (Pusat) yang akan memutuskan," ucap Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan disela uji publik di Eastaparc Hotel Yogyakarta, Rabu (18/01/2023).

Disebutkan rancangan pertama sama dengan Pemiilu 2019. "Sama persis ada 7 Dapil, namun karena ada tambahan penduduk alokasi kursi juga bertambah. Sedangkan Rancangan kedua, karena wilayah Gunungkidul yang sangat luas maka dibagi 2 Dapil, di Gunungkidul ada 12 kursi maka dibagi 2 menjadi 7.kursi dan 5 kursi. Kedua rancangan ini ditawarkan ke floor (publik)," jelasnya.

Baca juga :

Ocvian Chanigio, Pemain PSIM Ini Jual Sepatu Bolanya Karena Liga 2 Batal Lanjut

1.395 Perempuan di Karanganyar jadi Janda

Penjaga SD di Semarang Cabuli Empat Siswi

Hotel Pesparawi Tak Kunjung Dibayar, DPRD DIY Sebut Kantor EO Tutup

Dijelaskan putusan MK memberikan kewenangan KPU mengatur penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024. "Uji publik rencananya dua kali. Tanggal 20 Januari mendatang, kami mengundang stakeholder yang berbeda untuk mendengar aspirasi masyarakat," jelasnya.

Sementara dalam Uji Publik yang dipandu Anggota KPU DIY Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Zainuri Ikhsan, jajak pendapat yang dilakukan langsung pada perwakilan partai politik kebanyakan menginginkan tidak ada perubahan, namun ada juga yang menyetujui Rancangan 2, atau tidak memilih kedua rancangan tersebut. "Usulan dari partai politik juga akademisi selanjutnya kita minta secara tertulis untuk disampaikan ke KPU RI," jelas Hamdan.

Sedang dari kalangan akademisi Dr rer pol Mada Sukmajati dari UGM menyatakan selai 7 Prinsip Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 (Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Intergralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan) juga bisa belajar dari pengalaman hasil pemilu sebelumnya atau pemilu di luar negeri. (Vin)

Sentimen: positif (64%)