Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, pembunuhan, korupsi
Tokoh Terkait
Trending Twitter, Apa Makna Justice Collaborator?
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Istilah justice collaborator mendadak menjadi perbincangan hingga trending di Twitter. Hal itu muncul kembali setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hukuman yang diberikan kepada Richard dinilai lebih tinggi dari pada tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Hal tersebut membuat banyak pihak bertanya-tanya lantaran Richard menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyayangkan putusan tersebut. Pihaknya menyatakan seharusnya sebagai justice collaborator, Richard dituntut lebih rendah dari para terdakwa lainnya.
baca juga:
Padahal pengakuan Richard dalam kasus tersebut telah menjadi pintu masuk tebongkarnya pembunuhan Brigadir J. Akibatnya Jaksa pun dinilai tidak memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang ada pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014.
Lalu, apa itu makna justice collaborator?
Dikutip dari berbagai sumber, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia untuk melakukan kerja sama dengan penegak hukum guna mengungkap suatu kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius. Tindak pidana yang dimaksud di dalamnya adalah korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan orang, dan pencucian uang, termasuk tindak pidana terorganisir lainnya.
Dilansir dari laman Binus University Business Law bahwa justice collaborator memiliki beberapa peran penting, di antaranya adalah:
- Mengungkap tindak pidana atau terjadinya suatu tindak pidana sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai negara
- Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum
- Memberikan kesaksian dalam proses peradilan
Nantinya keterangan yang disampaikan oleh justice collaborator bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Justice collaborator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undag-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edara Mahkamah Agung (SEMA) No.4 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perl Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Kriteria menjadi justice collaborator yang tercantum dalam SEMA No.4 TAHUN 2011 pada Angka (9a) dan (b) dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni
- Digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir
- Justice collaborator bukanlah pelaku utama
- Keterangan yang diberikan keterangan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal
- Pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan memgembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis
- Mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum
Justice collaborator pun berhak mendapatkan perlindungan baik fisik maupun psikis, perlindungan hukum, dan penanganan secara hukum, serta penghargaan. Penghargaan itu berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain. []
Sentimen: negatif (99.2%)