Sentimen
Positif (87%)
20 Jan 2023 : 06.01
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tak Boleh Intervensi Tuntutan Bharada E

20 Jan 2023 : 06.01 Views 17

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Tak Boleh Intervensi Tuntutan Bharada E

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak jaksa agar merevisi putusan tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Permintaan LPSK itu pun direspons Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengingatkan LPSK tidak mengintervensi kewenangan jaksa penuntut umum.

baca juga:

"Ini saya garis bawahi ya, LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Karena kami tahu apa yang harus kami lakukan," ujar Fadil dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (19/1/2023).

Meski begitu, lanjut Fadil, Kejagung menghormati LPSK dan tidak masalah apabila adanya perbedaan pendapat.

"Ya kami menghormati LPSK, tapi sebenarnya tugas mereka itu hanya melindungi saksi dan korban sehingga tidak boleh intervensi dalam ranah tuntutan pidana," jelasnya.

Fadil menambahkan, LPSK hanya bisa merekomendasikan dan melindungi korban. Oleh karena itu, Fadil meminta agar pihak LPSK tidak perlu mengintervensi hal tersebut.

"LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan, dia hanya merekomendasi bahwa ini ada JC. Belum ada penetapan hakim, jadi yang menetapkan JC itu tetap hakim," ucapnya. []

Sentimen: positif (87.7%)