Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Pelita Harapan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Jaksa Dinilai Abaikan Rasa Keadilan Masyarakat
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/01/18/63c7a9fb5f0fd.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menilai seharusnya jaksa penuntut umum juga memperhatikan rasa keadilan pada masyarakat, terkait tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E).
Menurut Jamin, kejaksaan menjadi tumpuan bagi keluarga mendiang Yosua, masyarakat, serta Richard buat mencari keadilan dalam perkara itu.
“Keinginan korban itu untuk memberi suatu tuntutan adalah diwakili oleh negara, satu-satunya ada di situ,” kata Jamin seperti dikutip dari program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
“Jadi, bukan hanya konteks normatif yang dilihat, tapi keadilan masyarakat juga harus dilihat,” lanjut Jamin.
Baca juga: LPSK Sebut Harusnya Richard Eliezer Dituntut Paling Ringan Dibandingkan Terdakwa Lain
Jamin menilai wajar jika masyarakat mengkritik tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard dalam perkara itu. Padahal berkat pengakuan Richard kasus itu terbongkar dan mendapat perlakuan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.
Menurut Jamin, selain soal norma hukum, jaksa juga semestinya mempertimbangkan kehendak masyarakat untuk turut merasakan keadilan dari kasus itu.
Ginting juga mengutip aturan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomori 12 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait perlakuan terhadap justice collaborator dalam sebuah perkara pidana.
“Ada dikatakan dalam Pasal 10 (undang-undang) LPSK, harus merupakan terdakwa yang sudah dapat JC, mendapat tuntutan paling ringan di antara semua terdakwa,” ujar Jamin.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Menyesalkan Sekali
Menurut Jamin, jika melihat tuntutan yang diberikan jaksa kepada 3 terdakwa lain dalam kasus itu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yakni masing-masing 8 tahun penjara maka tuntutan kepada Richard tidak sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kalau kita kalkulasikan, 8, 8, lalu JC-nya 12, itu kan tidak masuk dalam daftar pasal tersebut. Ini kan harus dijadikan suatu perhitungan,” ucap Jamin.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara, pada Rabu (18/1/2023).
Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: LPSK Khawatir Tuntutan Eliezer Bikin Orang Berpikir Dua Kali Jadi Justice Collaborator
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (98.5%)