Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Newstagar
Soal Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kejagung: Bumbu dari Poligraf
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/01/19/63c8e5f5dec76.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan, dugaan perselingkuhan Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berasal dari kesaksian ahli poligraf di persidangan.
Namun, Fadil menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak mendakwakan Putri Candrawathi dan Brigadir J melakukan perselingkuhan.
"Saat saya dengar itu, saya panggil jaksanya, 'darimana kau dapat itu?' (Katanya) 'ini dari ahli poligraf pak'. Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana. Namun, ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Kekecewaan Keluarga Brigadir J atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi...
Fadil mengatakan bahwa pihaknya tetap mendakwakan Putri Candrawathi soal pembunuhan berencana bukan perselingkuhan.
Kemudian, menurutnya, JPU juga tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan dugaan perselingkuhan itu.
"Jaksa itu boleh memasukan dalam salah satu alinea tuntunannya, enggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh. Kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," ujarnya.
"Ada bumbu-bumbu dari poligraf itu yang namanya ada keterangan ahli, ya kita hargailah," kata Fadil lagi.
Baca juga: Jaksa Duga Kuat Maruf Sudah Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua
Lebih lanjut, Fadil mengungkapkan bahwa sejak awal motif tidak menjadi hal utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebaliknya, asalkan semua unsur pidana sudah terpenuhi.
Menurutnya, motif itu hanya dalam pikiran, serta diketahui oleh pelaku dan Tuhan.
"Tapi fakta yang dihadiri jaksa bukan masalah perselingkuhan, masalah pembunuhan berencana. Tapi ada poligraf bicara gitu kita hargai pembicara poligraf itu. Fakta persidangan harus dicatat lah," ujar Fadil.
Diberitakan sebelumnya, JPU menyimpulkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan korban Brigadir J.
Baca juga: Kubu Putri Candrawathi Sebut Bantahan Dugaan Perselingkuhan dengan Brigadir J Bakal Masuk Pleidoi
Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Ada beberapa hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu. Salah satunya, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.
Salah satu saksi, yakni ahli poligraf, justru menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Brigadir J.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Tak Terima Kesimpulan Perselingkuhan, Kuasa Hukum: Kami Kecewa!
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tiga terdakwa dituntut 8 tahun penjara, yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Dalam dakwaan, pembunuhan tersebut disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Hingga akhirnya, Brigadir J tewas karena tertembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Saat Drama Pelecehan Putri Candrawathi Disimpulkan sebagai Perselingkuhan oleh Jaksa
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (100%)