Sentimen
Negatif (100%)
18 Jan 2023 : 14.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Kekecewaan Keluarga Brigadir J saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

18 Jan 2023 : 14.52 Views 8

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kekecewaan Keluarga Brigadir J saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

MerahPutih.com - Tuntutan delapan tahun penjara untuk Putri Candrawathi membuat kubu keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kecewa.

Pengacara keluarga korban, Martin Lukas menilai, Putri Candrawathi berperan aktif dalam pembunuhan Brigadir J.

"Pasal 340, apa sih ancamannya, mati, seumur hidup atau 20 tahun. Ini (hanya) delapan tahun. Ini kejahatan serius, negara harus menghukum berat," ujar Martin Lukas kepada wartawan, Rabu (18/1).

Baca Juga:

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Dia menambahkan bahwa Putri Candrawathi memiliki peran aktif dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, mulai dari menggiring korban ke Duren Tiga hingga soal tuduhan pelecehan.

Menurutnya, kekecewaan itu bukan hanya dirasakan keluarga Brigadir J, melainkan seluruh masyarakat Indonesia.

Martin berpendapat tuntutan delapan tahun sangatlah merusak keadilan di negeri ini.

Sebab, penjara seumur hidup tidak cukup untuk megadili para terdakwa.

"Saya tidak mewakili korban atau keluarga, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban," kata Martin.

Baca Juga:

Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Sekadar informasi, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama delapan tahun penjara.

Putri dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). (Knu)

Baca Juga:

Ahli Hukum Pidana Elwi Danil jadi Saksi Meringankan untuk Sambo dan Putri

Sentimen: negatif (100%)