Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Hari Pancasila, Hari Buruh, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Idul Adha 1441 Hijriah
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Cimahi
Tokoh Terkait
Perayaan Imlek 22-23 Januari 2023 Libur Sekolah dan Kerja? SKB 3 Menteri Jelaskan Cuti Bersama Imlek 2023
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Sebagian masyarakat menjelang perayaan Imlek 22-23 Januari 2023 mulai mempertanyakan apakah tanggal tersebut libur sekolah dan kerja? Simak penjelasan SKB 3 Menteri yang menyinggung soal jadwal Cuti Bersama Imlek 2023.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan jadwal hari libur nasional, cuti bersama dan tanggal merah di tahun 2023.
Di samping itu, pemerintah juga telah menetapkan bahwa perayawaan Imlek 2023 jatuh pada tanggal 22-23 Januari ini. Lantas, apakah tanggal tersebut menjadi hari libur sekolah sekaligus kerja?
Baca Juga: Alhamdulillah! Kemenag Segera Cairkan Dana BOS Rp 4 Triliun untuk Madrasah Swasta
Masyarakat mulai mempertanyakan apakah tanggal 23 Januari libur sekolah dan kerja atau tidaknya, sebab tanggal tersebut menjadi perayaan puncak Imlek 2023 yang jatuh di hari Senin.
Di samping pertanyaan soal 23 Januari hari apa, sebagiannya banyak yang berfokus mengenai libur atau tidaknya pada perayaan Imlek 2023 itu.
Melalui Surat Edaran Cuti Bersama Imlek 2023, pemerintah menetapkan bahwa 22-23 Januari jadi waktu perayaan Imlek di tahun ini yang jatuh pada hari Minggu dan Senin.
Menurut SKB 3 Menteri soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tanggal 23 Januari yang menjadi momen peringatan Tahun Baru Imlek 2023 termasuk salah satu tanggal merah di tahun ini.
Baca Juga: Saksi Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Cimahi ke Penyidik KPK, Lima ASN Kompak Sebut Pernah Diminta Uang
Artinya, 23 Januari termasuk ke dalam bagian Cuti Bersama Imlek 2023 atau dipastikan libur baik untuk instansi pendidikan/sekolah maupun kaum pekerja.
SKB 3 Menteri sendiri telah ditandatangai oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB.
Surat Edaran Cuti Bersama 2023 itu tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang merayakan peringatan Tahun Baru Imlek 2023.
Selain Cuti Bersama 2023, dalam SKB Menteri itu tercantum juga jadwal Hari Libur Nasional 2023. Berikut rinciannya.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Lulusan SMA Jika Dibuka, Cek Formasi Ada Lembaga Bisa Tanpa Persyaratan Tinggi Badan
Jadwal Cuti Bersama 2023
23 Januari 2023: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
23 Maret 2023: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka
21, 24, 25 dan 26 April 2023: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
2 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Waisak
26 Desember 2023: Cuti bersama Hari Raya Natal
Daftar Hari Libur Nasional 2023
1 Januari: Tahun Baru Masehi
22 Januari: Tahun Baru Imlek
18 Februari: Isra Mi'raj
22 Maret: Hari Suci Nyepi
7 April: Wafatnya Isa Almasih
22-23 April: Hari Raya Idul Fitri
1 Mei: Hari Buruh
18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
4 Juni: Hari Waisak
Baca Juga: Gojek Tunjuk Sumit Rathor sebagai General Manager di Vietnam
29 Juni: Idul Adha
19 Juli: Tahun Baru Islam
17 Agustus: Hari Kemerdekaan
28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Natal
Demikian ulasan singkat mengenai penjelasan SKB 3 Menteri soal Cuti Bersama Imlek 2023.***
Sentimen: positif (87.7%)