Sentimen
Negatif (100%)
19 Jan 2023 : 15.27
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Partai Terkait

Tak Singgung Putri, Kejagung Tanggapi Ancaman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

19 Jan 2023 : 15.27 Views 27

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Tak Singgung Putri, Kejagung Tanggapi Ancaman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) menanggapi soal ancaman penjara seumur hidup Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir Joshua.

Di sisi lain, Kejagung tak menanggapi secara khusus ancaman penjara Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo yang hanya 8 tahun.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu (18/1/2023) mengatakan, tuntutan Pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup kepada Ferdy Sambo adalah tuntutan yang sudah cukup adil.

Karena menurut Kejagung, tuntutan seumur hidup itu sudah dapat memberikan kesempatan untuk yang bersangkutan menyadari perbuatannya di penjara.


-

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Istri Sambo Cuma 8 Tahun, Grace PSI : Bagaimana Logikanya?

“Selama memang dia masih ada di dalam,” kata Fadil Zumhana.

Fadil menyebut tuntutan seumur hidup itu termasuk tuntutan maksimal. Sebab dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, diatur ancaman hukuman maksimal, selain pidana mati yaitu seumur hidup.

Ia pun menilai tuntutan seumur hidup itu telah dipertimbangkan matang oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel maupun Kejati DKI Jakarta.

“Kami memilih seumur hidup. Dan itu berdasarkan parameter dari jaksa penuntut umum dan Kepala Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi. Kami menilai apa yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, jaksa penuntut umum, Kejaksaan Tinggi, sudah cukup alasan untuk menuntut seumur hidup,” katanya.

Fadil mengaku jaksa telah berupaya memenuhi rasa keadilan bagi korban. Mereka tidak mungkin memuaskan semua pihak, terutama netizen atau keluarga korban.

“Tapi kami berupaya untuk memberikan Keadilan, keadilan yang dapat dirasakan baik pihak korban, kami mewakili pemerintah, masyarakat dan korban. Kami menuntut 340 dengan ancaman seumur hidup untuk Pak Sambo itu sudah cukup,” ungkapnya.

Menurutnya, ancaman seumur hidup itu adalah ancaman maksimal. Selain itu, penjara 20 tahun itu juga merupakan ancaman maksimal.

“Tapi kalau penilaian masyarakat itu hak masyarakat, tapi saya yakinkan Saudara bahwa ketika kami menuntut apapun yang kami tuntut, kami berdasarkan alat bukti, dan hasil fakta persidangan di pengadilan,” katanya.

“Makanya saya persilakan hakim memberikan hukuman yang menurut hakim adil. Kami kan hanya memohon kepada majelis, menurut kami segitu cukup, seumur hidup atau 8 tahun atau 12 tahun, tapi kami persilakan hakim,” katanya.

Lebih lanjut ia menjawab tudingan jaksa masuk angin terkait ancaman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Ia memastikan jaksa telah mempertimbangkan beberapa parameter, ia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.

“Tentang masuk angin itu insyaallah tidak ada, kami menjaga jaksa kami untuk tidak masuk angin,” ungkapnya lagi. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)