Sentimen
Positif (99%)
19 Jan 2023 : 13.47
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Pati

Siap-siap Bonus PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2023, Cek Besaran dan Jadwal Cair

19 Jan 2023 : 13.47 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Siap-siap Bonus PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2023, Cek Besaran dan Jadwal Cair

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pada 2023 akan ada bonus PNS, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13.

THR dan gaji 13 merupakan bonus PNS, TNI, Polri, dan pensiunan yang diberikan setiap tahun oleh pemerintah.

Kepastian terkait pencairan bonus PNS, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 telah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023.

Baca Juga: Gaji PNS 2023 Tidak Naik? Tenang, Ada 2 Tunjangan Sebesar Gaji Pokok, Cek Besaran Terbaru Golongan I-IV

Melansir dari KEM PPKF 2023, salah satu kebijakan belanja pegawai diarahkan untuk menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara melalui pemberian bonus berupa THR dan gaji 13.

Adapun yang dimaksud aparatur negara adalah PNS, TNI, Polri. Pensiunan juga termasuk aparatur negara, namun telah purna tugas.

Kapan bonus PNS, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 cair?

Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum atau setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: 7 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok, Terbanyak Rp100 Juta Lebih

Di mana pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 dan 23 April 2023.

Sementara itu, jadwal pencairan gaji 13 paling cepat pada Juli atau setelahnya.

Berapa besaran bonus PNS, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13?

Komponen bonus PNS, TNI, Polri atau THR dan gaji 13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, dan 50% kinerja.

Baca Juga: Pemilik Kartu KIS Dapat Bansos BPNT 2 Jutaan, Simak Infonya di Sini

Sementara itu, komponen bonus pensiunan PNS, TNI, Polri atau THR dan gaji 13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan tambahan penghasilan.

Besaran gaji PNS

Besaran gaji PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan 1A Rp1.560.800–Rp2.335.800, 1B Rp1.704.500–Rp2.472.900, 1C Rp1.776.600–Rp2.577.500, dan 1D Rp1.851.800–Rp2.686.500.

Baca Juga: 4 Kementerian Bagi-bagi Bansos Terbanyak Rp2,2 Juta, Cek Anda Terdaftar

Golongan 2A Rp2.022.200–Rp3.373.600, 2B Rp2.208.400–Rp3.516.300, 2C Rp2.301.800–Rp3.665.000, dan 2D Rp2.399.200–Rp3.820.000.

Golongan 3A Rp2.579.400–Rp4.236.400, 3B Rp2.688.500–Rp4.415.600, 3C Rp2.802.300–Rp4.602.400, dan 3D Rp2.920.800–Rp4.797.000.

Golongan 4A Rp3.044.300–Rp5.000.000, 4B Rp3.173.100–Rp5.211.500, 4C Rp3.307.300–Rp5.431.900, 4D Rp3.447.200–Rp5.661.700, dan 4E mendapat Rp3.593.100–Rp5.901.200.

Besaran gaji pensiunan PNS

Baca Juga: Apa Motivasi Menjadi PPS Pemilu 2024? Contoh Soal Wawancara PPS Pemilu yang Digelar Sampai 17 Januari 2023 

Besaran gaji pensiunan PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023  masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan IA Rp1.560.800–Rp1.751.900, IB Rp1.560.800–Rp1.854.700, IC Rp1.560.800–Rp1.933.200, dan ID Rp1.560.800–Rp2.014.900.

Golongan IIA Rp1.560.800–Rp2.530.200, IIB Rp1.560.800–Rp2.637.300, IIC Rp1.560.800–Rp2.748.800, dan IID Rp1.560.800–Rp2.865.000.

Golongan IIIA Rp1.560.800–Rp3.177.300, IIIB Rp1.560.800–Rp3.311.700, IIIC Rp1.560.800–Rp3.451.800, dan IIID Rp1.560.800–Rp3.597.800.

Baca Juga: CPNS 2023 Bakal Puasa Tanpa Gaji Sebelum Jadi PNS, Yakin Daftar?

Golongan IVA Rp1.560.800–Rp3.750.000, IVB Rp1.560.800–Rp3.908.700, IVC Rp1.560.800–Rp4.074.000, IVD Rp1.560.800–Rp4.246.300, dan IVE Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Besaran gaji TNI

Besaran gaji TNI per bulan semua golongan yang berlaku 2023  masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan I Tamtama

Baca Juga: 14 Bocoran Soal Wawancara Panwaslu Desa 2024 dan Kunci Jawaban Part 1, Simulasi Tes Wawancara PKD

Prajurit Dua Kelasi Dua Rp1.643.500–Rp2.538.100, Prajurit Satu Kelasi Satu Rp1.694.900–Rp2.617.500, dan Prajurit Kepala Kelasi Kepala Rp1.747.900–Rp 2.699.400.

Kopral Dua Rp1.802.600–Rp2.783.900, Kopral Satu Rp1.858.900–Rp2.870.900, dan Kopral Kepala Rp1.917.100–Rp2.960.700.

Golongan II Bintara

Sersan Dua Rp2.103.700–Rp3.457.100, Sersan Satu Rp2.169.500–Rp3.565.200, Sersan Kepala Rp2.237.400–Rp3.676.700, dan Sersan Mayor Rp2.307.400–Rp3.791.700.

Baca Juga: TKB, Wawancara dan MCU Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2, Pelajari Tips Jawab Interview Ini

Pembantu Letnan Dua Rp2.379.500–Rp3.910.300 dan Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000–Rp4.032.600.

Golongan III Perwira Pertama

Letnan Dua Rp2.735.300–Rp4.425.200, Letnan Satu Rp2.820.800–Rp4.635.600, dan Kapten Rp2.909.100–Rp4.780.600.

Golongan IV Perwira Menengah

Baca Juga: Tips Lulus Wawancara Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2

Mayor Rp3.000.100–Rp4.930.100, Letnan Kolonel Rp3.093.900–Rp5.084.300, dan Kolonel Rp3.190.700–Rp5.243.400.

Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama Rp3.290.500–Rp5.407.400, Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda Rp3.393.400–Rp5.576.500, Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya Rp5.079.300–Rp5.750.900, dan Jenderal Laks Marsekal Rp5.238.200–Rp5.930.800.

Besaran gaji pensiunan TNI

Besaran gaji purnawirawan TNI per bulan semua golongan yang berlaku 2023  masih mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan I/Tamtama Rp1.643.500–Rp2.220.600, golongan II/Bintara Rp1.643.500–Rp3.024.500, dan golongan III/Pama Rp1.643.500–Rp3.585.500.

Golongan IV/Pamen Rp1.643.500–Rp3.932.600 dan golongan IV/Pati Rp1.643.500–Rp4.448.100.

Besaran gaji Polri

Besaran gaji Polri per bulan semua golongan yang berlaku 2023  masih mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua Rp1.643.500–Rp2.538.100, Bhayangkara Satu Rp1.694.900–Rp2.617.500, dan Bhayangkara Kepala Rp1.747.900–Rp2.699.400.

Ajun Brigadir Polisi Dua Rp1.802.600–Rp2.783.900, Ajun Brigadir Polisi Satu Rp1.858.900–Rp2.870.900, dan Ajun Brigadir Polisi Rp1.917.100–Rp2.960.700.

Golongan II Bintara

Brigadir Polisi Dua Rp2.103.700–Rp3.457.100, Brigadir Polisi Satu Rp2.169.500–Rp3.565.200, Brigadir Polisi Rp2.237.400–Rp3.676.700, dan Brigadir Polisi Kepala Rp2.307.400–Rp3.791.700.

Ajun Inspektur Polisi Dua Rp2.379.500–Rp3.910.300 dan Ajun Inspektur Polisi Satu Rp2.454.000–Rp4.032.600.

Golongan III Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua Rp2.735.300–Rp4.425.200, Inspektur Polisi Satu Rp2.820.800–Rp4.535.600, dan Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100–Rp4.780.600.

Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi Rp3.000.100–Rp4.930.100, Ajun Komisaris Besar Polisi Rp3.093.900–Rp5.084.300, dan Komisaris Besar Polisi Rp3.190.700–Rp5.243.400.

Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi Rp3.290.500–Rp5.407.400, Inspektur Jenderal Polisi Rp3.393.400–Rp5.576.500, Komisaris Jenderal Polisi Rp5.079.300–Rp5.750.900, dan Jenderal Polisi Rp5.238.200–Rp5.930.800.

Besaran gaji pensiunan Polri

Besaran gaji purnawirawan Polri per bulan semua golongan yang berlaku 2023  masih mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan I/Tamtama Rp1.643.500–Rp2.220.600, golongan II/Bintara Rp1.643.500–Rp3.024.500, dan golongan III/Pama Rp1.643.500–Rp3.585.500.

Golongan IV/Pamen Rp1.643.500–Rp3.932.600 dan golongan IV/Pati Rp1.643.500–Rp4.448.100.

Demikian informasi besaran dan jadwal pencairan bonus PNS, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13.***

Sentimen: positif (99.9%)