Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Sebab jadi Eksekutor: Percuma Jujur, Menangis Lihat Keadilan Negara Konoha
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Sidang Bharada E atau Bharada Richard Eliezer kembali digelar.
Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Hasilnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keputusan tersebut menimbulkan pro-kontra warganet.
Terlebih Bharada E merupakan justice collaborator.
Sehingga Bharada E bersedia bekerja sama dalam proses penyelidikan dan mengungkapkan fakta terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Bharada E telah berhasil mengungkap dan membantu proses penyelidikan dan membongkar adanya skenario pembunuhan berencana atas rekan sesama ajudan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bharada E Menangis Dituntut Penjara 12 Tahun, Pendukungnya Protes Berjamaah
Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan sebelumnya telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan 12 tahun penjara dinilai tidak cukup adil bagi warganet.
"Richard Eliezer di tuntut 12 tahun penjara sedangkn putri candrawati yang notabene sumber dari segala masalah cuma di tuntut 8 tahun penjara?" tulis akun @m*******.
"Menangis lihat keadilan negara kohona ini. Mereka lupa kalau Bharada E yang berperan banyak untuk ungkap kasus ini?
Lucu banget sumpah," lanjutnya.
"Jujur ini gak adil, sih. Gak adil banget." balas akun @t***.
"Ga sadar apa sidangnya di tonton jutaan orang? Mereka hanya ngajarin kita arti "percuma jujur". Di masa depan jangan kaget kalo makin banyak pendusta di negeri ini." tulis akun @m*******.
Baca Juga: Rekap Lengkap Tuntutan Hukum Ferdy Sambo CS
Tak hanya itu beberapa komentar bahwa hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada E merupakan hukuman yang cukup ringan.
Terlebh Bharada E memang menjadi eksekutor atau pelaku pembunuhan atas Bharada J.
"Mengecewakan? cukup. bharada e itu eksekutor, tuntutan 12 tahun penjara adalah tuntutan yang RINGAN untuk eksekutor. dia nembak orang 4 kali. akan terjadi kelonggaran hukum di masa depan kalo tuntutan bharada e rendah dari ini," tulis akun @t********.
"Sbg eksekutor, idealnya Bharada E dituntut sama seperti Sambo yaitu seumur hidup. Tp krn keterangan Bharada E membantu dlm mengungkap kasus ini maka ia diberi “discount” tuntutan hanya 12 thn. Itu sudah termasuk ringan utk kejahatan pembunuhan berencana Psl 340 KUHP," tulis akun @j******.
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara karena Menjadi Eksekutor
Seperti yang diwartakan di Suara.com, tuntutan 12 tahun penjara dikarenakan Bharada E adalah eksekutor.
Sehingga tuntutan 12 tahun penjara menjadi wujud tanggung jawab Bharada E atas perbuatannya tersebut.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Tak hanya itu, pertimbagan jaksa adalah Bharada E telah membuat kelaurga Bharada J berduka.
Kasus pembunuhan berencana ini juga telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Meski demikian, terdapat 4 poin yang meringankan hukuman Bharada E.
Diantaranya adalah Bharada E telah menjadi justice collaborator, berlaku sopan, dan telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," jelas jaksa.
Diketahui bahwa tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.***
Sentimen: negatif (100%)