Sentimen
Negatif (100%)
19 Jan 2023 : 07.02
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Tuntutan Untuk Richard Eliezer Di Luar Harapan

19 Jan 2023 : 07.02 Views 45

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Tuntutan Untuk Richard Eliezer Di Luar Harapan

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan Jaksa terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Di luar harapan kami," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurut Susi, pihaknya berharap Richard Eliezer mendapat tuntutan hukuman ringan karena sudah ditetapkan dan direkomendasikan sebagai justice collaborator. Selain itu, Richard Eliezer juga telah menunjukkan komitmennya untuk mengungkap kasus tersebut.

baca juga:

"Dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang. Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard, pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka ya," jelasnya.

Akan tetapi, LPSK menghargai dan menghormati kerja yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, selama ini JPU dan LPSK juga bekerja sama dalam proses peradilan pidana.

"Proses pengungkapan perkara juga sangat baik. Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan karena harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban Pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," papar Susi.

Selain itu, LPSK juga menyesalkan tidak adanya pertimbangan terkait surat LPSK mengenai rekomendasi penghargaan JC yang tidak diperhatikan. Mereka pun berharap putusan dari Majelis Hakim akan lebih adil.

"Kami juga berharap banyak sekali ini ya, yang mendukung Richard, simpatisan Richard. Kami berharap dukungannya tidak sampai di sini saja tapi terus dan juga dukungannya dilakukan secara lebih baik gitu," kata Susi.

JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer. Jaksa meyakini Richard Eliezer terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 12 tahun penjara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Adapun, terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut untuk dihukum 8 tahun penjara, sementara Ferdy Sambo dituntut untuk dihukum penjara seumur hidup.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (100%)