Sentimen
Negatif (99%)
19 Jan 2023 : 03.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ciracas

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Kecewa Berat, Eliezer Angels Berharap Bharada E Divonis Bebas 

19 Jan 2023 : 03.30 Views 40

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kecewa Berat, Eliezer Angels Berharap Bharada E Divonis Bebas 

AKURAT.CO Pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menyebut diri sebagai Eliezer Angels mengaku sangat kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satunya disampaikan Eliezer Angels bernama Titin usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Ya jujur saya kecewa banget sih. Kenapa kok yang lain cuma delapan tahun, ini kok Richard yang sebagai justice collaborator bisa sampai dituntut 12 tahun gitu," ujarnya kepada Akurat.co.

baca juga:

Titin yang bermukim di Ciracas, Jakarta Timur, itu berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan kepada Richard Eliezer atau bahkan bisa lebih rendah dari terdakwa yang lainnya.

"Untuk harapannya, ya mudah-mudahan Richard bisa diberikan hukuman yang seringan-ringannya, paling tidak di bawah yang delapan tahunlah atau dua tahun gitu gapapa. Malah kalau bisa bebas, soalnya kan dia melakukan itu karena perintah atasannya bukan atas kemaunnya sendiri. Jadi, ya kita sebagai fans atau pendukungnya Richard sangat berharap dia itu bisa diberikan hukuman yang ringan atau dibebaskan," paparnya.

Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Pasal yang didakwakan kepada para terdakwa ialah Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut untuk dihukum 8 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sentimen: negatif (99.8%)