Sentimen
Selain Gaji PNS 2023, Ada Tunjangan Lain yang Bisa Bikin Girang, Cerah dan Sumringah
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- ASN pastinya akan senang mendengar kabar gaji PNS 2023. Pasalnya, selain gaji PNS ada juga tunjangan lain yang nominalnya bisa sebesar gaji pokok.
Info tunjangan selain gaji PNS 2023 ini bisa bikin ASN semakin cerah dan girang, terlebih bagi yang akan mendapatkan haknya.
Tunjangan selain gaji PNS 2023 ini sebetulnya cair setiap tahun dan tahun ini pun sama.
Baca Juga: Gaji PNS 2023 Tidak Naik? Tenang, Ada 2 Tunjangan Sebesar Gaji Pokok, Cek Besaran Terbaru Golongan I-IV
Di tahun 2023, besaran tunjangan selain gaji PNS ini besarannya akan setara dengan satu kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Lantas tunjangan apa saja di tahun 2023 yang besarannya bisa setara dengan gaji pokok pegawai negeri sipil? PNS auto dibikin cerah dan girang.
Dilansir dari berbagai sumber, tunjangan selain gaji PNS 2023 yang pasti cair yakni tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke 13.
Kebijakan tersebut diatur di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Baca Juga: Awas Mengundurkan Diri, Daftar CPNS 2023 Cek Gaji PNS Dulu
Kedua tunjangan tersebut akan cair di tahun 2023, namun waktu pencairannya tidak akan berbarengan.
Jadwal pencairan THR PNS bisa saja cair 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri di tahun 2023.
Sedangkan untuk jadwal pencairan gaji ke 13 bisa cair pada saat memasuki tahun ajaran baru, biasanya bulan Juli.
Gaji PNS 2023 sendiri masih merujuk dalam aturan PP Noomor 15 Tahun 2019. Artinya ditahun ini tidak ada perubahan atau kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Video Viral Gaji PNS Kecil Banyak Pelamar Bikin Geger, BKN Kirim Pesan Penting
Berikut daftar gaji PNS 2023 terbaru yang bisa Anda simak:
Gaji PNS Golongan I
PNS Golongan IA sebesar Rp1.560.800- Rp2.335.800
PNS Golongan IB sebesar Rp1.704.500- Rp2.472.900
PNS Golongan IC sebesar Rp1.776.600- Rp2.577.500
PNS Golongan ID sebesar Rp1.851.800- Rp2.686.500
Baca Juga: Awas Syok! CPNS 2023 Bisa Mengundurkan Diri Tahu Gaji PNS
Gaji PNS Golongan II
PNS Golongan IIA sebesar Rp2.022.200- Rp3.373.600
PNS Golongan IIB sebesar Rp2.208.400- Rp3.516.300
PNS Golongan IIC sebesar Rp2.301.800- Rp3.665.000
PNS Golongan IID sebesar Rp2.399.200- Rp3.820.000
Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji PNS 2023, Golongan Ia-IVe, Naik 7 Persen?
Gaji PNS Golongan III
PNS Golongan IIIA sebesar Rp2.579.400- Rp4.236.400
PNS Golongan IIIB sebesar Rp2.688.500- Rp4.415.600
PNS Golongan IIIC sebesar Rp2.802.300- Rp4.602.400
PNS Golongan IIID sebesar Rp2.920.800- Rp4.797.000
Baca Juga: Berapa Gaji PNS Lulusan S1? Intip Besaran Gaji Tahunan Golongan III dan Syarat Kenaikan Jabatan Berikut Ini
Gaji PNS Golongan IV
PNS Golongan IVA sebesar Rp3.044.300- Rp5.000.000
PNS Golongan IVB sebesar Rp3.173.100- Rp5.211.500
PNS Golongan IVC sebesar Rp3.307.300- Rp5.431.900
PNS Golongan IVD sebesar Rp3.447.200- Rp5.661.700
PNS Golongan IVE sebesar Rp3.593.100- Rp5.901.200
Baca Juga: Wow! Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Ini Rincian Lengkapnya!
Demikian informasi mengenai tunjangan selain gaji PNS 2023 yang pencairannya bisa setara dengan gaji pokok PNS yakni tunjangan THR dan gaji ke 13 yang bisa bikin girang dan cerah. ***
Sentimen: positif (61.5%)