Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Klaim Hukuman Ricky Rizal Hasil 'Keringanan', Jaksa Ungkap Alasannya: Masih Ada Harapan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Kendati mengharapkan kebebasan, Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan tuntutan 8 tahun penjara bagi Ricky Rizal Wibowo, salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, sudah merupakan hasill keringanan.
Pasalnya, putusan ini, kata jaksa diambil setelah ada berbagai pertimbangan. Beberapa rasionalisasi membuat pihak JPU hanya menuntut Ricky sebanyak 8 tahun bui.
Salah satunya, hal keringanan ini dipicu usia Ricky yang masih tergolong muda sehingga masih ada harapan perilakunya berubah ke arah yang lebih baik.
“Terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya,” ujar jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Baca Juga: LPSK Harap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan, Singgung Status Justice Collaborator
Bukan hanya itu, jaksa juga mempertimbangkan peran Ricky sebagai kepala sekaligus tulang punggung keluarganya.
Terutama, pertimbangan kurungan 8 tahun ini berdasar pada keberadaan anak kecil dalam rentang usia yang perlu bimbingan Ricky selaku ayah.
"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” ucap jaksa.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya bagi terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, yaitu 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Baca Juga: Jalan Menuju Masjid Raya Al Jabbar Makin Macet, Rekayasa Lalu Lintas Tidak Efektif
JPU melontarkan hal itu dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 16 Januari 2023.
Di sisi lain, harapa kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman harus pupus, sebab permohonannya agar RR dibebaskan dari dakwaan tidak terkabul.
Erman bersikeras bahwa fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa Ricky Rizal menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, sehingga nihil niat jahat apalagi tindak pidana pembunuhan.
Baca Juga: Tetangga yang Mengganggu: Tiada Hari Tanpa Kejadian 'Ajaib' Penguji Kesabaran
Selain itu, Erman menyebut bahwa saat Ferdy Sambo dan Richard Eliezer (Bharada E) tengah berbicara, Ricky Rizal tidak tahu menahu isi pembicaraan tersebut.
Dia menegaskan, kliennya itu tak terlibat perencanaan eksekusi terhadap Brigadir J, yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya bersama keempat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri, Richard, dan Kuat, ia didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***
Sentimen: negatif (100%)