Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Tak Didukung Alat Bukti yang Kuat
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi janggal. Perbuatan pelecehan seksual tersebut tidak ada alat bukti yang kuat.
"Justru keterangan Putri yang mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dengan alasan," kata jaksa dalam sidang tuntutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
JPU menjelaskan, berdasarkan keterangan Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Susi dan Ricky Rizal, tidak ada alat bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan pelecehan seksual tersebut. Bahkan, Putri tidak memiliki surat visum et repertum.
"Bahwa benar, dalam persidangan justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan terdakwa Putri telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (98.1%)