Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Morowali
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Keluarga Yoshua Minta Jaksa Tak Ragu Tuntut Ferdy Sambo: Minimal Seumur Hidup Penjara
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Keluarga Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) memiliki harapan besar pada jaksa penuntut umum (JPU). Mereka minta jaksa tak ragu-ragu jatuhkan hukuman bagi Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, diketahui hari ini, Selasa, 17 Januari 2023 akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Yoshua, Martin Lukas mengatakan pihak sana berharap tegaknya keadilan dari tuntutan Sambo, demi korban, keluarga, sekaligus masyarakat Indonesia.
"Mengenai terdakwa Ferdy Sambo, kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia," kata Martin kepada wartawan, Selasa, 17 Januari 2023.
Baca Juga: Usut Kasus Bentrok di Morowali Utara Sulawesi Tengah, Polisi Segera Periksa 46 Karyawan GNI
Dari kaca matanya, Martin menilai Ferdy Sambo telah memenuhi syarat untuk dijerat Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Melalui Martin, Keluarga Yoshua ingin jaksa hilangkan rasa gamang ketika melayangkan tuntutan atas Ferdy Sambo. Mereka bahkan mematok minimal ‘harga’ yang harus dibayar Sambo untuk kematian korban, yaitu kurungan seumur hidup penjara.
"Mengingat terdakwa Ferdy sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Oleh karna itu, kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," ungkap Martin.
Adapun Ferdy Sambo atas perbuatannya dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: 6 Fakta Menarik Nepal, Negara Seribu Kuil hingga Yeti sang Makhluk MitologiBaca Juga: 6 Fakta Menarik Nepal, Negara Seribu Kuil hingga Yeti sang Makhluk Mitologi
Sebagai informasi, Ferdy Sambo kena dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.
Ia dijerat pasal demikian bersama dengan empat tersangka lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.
Selain itu, berbeda dari keempat lainnya, Ferdy Sambo turut didakwa merintangi penyidikan dalam kasus Yoshua, dengan jeratan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. ***
Sentimen: netral (44.4%)