Sentimen
Negatif (100%)
18 Jan 2023 : 06.22
Informasi Tambahan

Event: Premier League

Kab/Kota: bandung, Setiabudi, Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kuasa Hukum Ungkap Harapan Keluarga Brigadir J, Singgung Hukuman untuk Ferdy Sambo

18 Jan 2023 : 06.22 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum Ungkap Harapan Keluarga Brigadir J, Singgung Hukuman untuk Ferdy Sambo

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut kliennya berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Januari 2023.

Keluarga meminta jaksa bisa memberikan hukuman yang menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Sebab, kata dia, berdasarkan pengamatan persidangan Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: TPA Sarimukti Bandung Barat 'Ngadat', Antrean Truk Sampah Mengular

"Mengingat terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP," kata Martin.

Sebagaimana diketahui mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Berdasarkan penelusuran Pikiran-Rakyat.com dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sambo akan menjalani sidang tuntutan sekira pukul 9.30 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.

"Selasa, 17 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 9.30 sampai dengan selesai," sebagaimana dikutip dalam situs SIPP tersebut.

Baca Juga: CEO Bandung Premier League Doni Setiabudi Daftar Jadi Calon Ketua Umum PSSI, Berikut Profilnya

Dalam perkara ini, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan isterinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J, yang dituding telah melakukan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Sentimen: negatif (100%)