Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Yamaha
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Skeptis pada JPU, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Jaksa Paksakan Ilmu Cocoklogi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis endus adanya dugaan cocoklogi yang mencampuri urusan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas hukuman yang diberi pada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Hanis mengaku enggan berharap banyak terhadap tuntutan yang dijatuhkan JPU pada kliennya hari ini setelah menarik kesimpulan dari sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 16 Januari 2023 kemarin.
Menurutnya, banyak hal yang dipaksakan meski tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Bahkan melihat dari persidangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Arman berspekulasi JPU menerapkan ilmu cocoklogi.
"Sudah tergambar banyak sekali kesimpulan yang dipaksakan meski tidak didukung alat bukti yang ada di persidangan,” ujar Arman
Dalam hal ini, Arman menuding tim JPU diduga mengabaikan fakta-fakta persidangan dan hanya merujuk pada kesaksian satu pihak saja.
“Dengan segala hormat kepada para JPU tidak berlebihan, kalau kami menganggap Jaksa telah memaksakan lewat ilmu cocoklogi dalam mengaitkan keterangan satu saksi yang berdiri sendiri,” katanya.
Baca Juga: Yamaha Luncurkan Motor Baru Hari Ini, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi Grand Filano
Atas pandangan skeptis itu, kuasa hukum Ferdy Sambo berharap hakim bisa bertindak adil dalam menjatuhkan pidana dengan menggunakan fakta menyeluruh di persidangan.
“Kita tentu masih menempatkan harapan kepada Majelis Hakim nanti bertindak secara adil dan menggunakan fakta persidangan sebagai landasan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar hari ini, 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berisi agenda pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Berdasarkan data yang diperoleh dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, mantan Kadiv Provam itu akan mendengar tuntutan JPU di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH. sekitar pukul 09.30 WIB.
Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Terkait hal ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas berharap jaksa dapat memberi hukuman setimpal dan seadil-adilnya pada terdakwa.
Baca Juga: Suram, Peserta yang Terlibat Perjokian di Rekrutmen BUMN Bakal Kena Blacklist
"Mengenai terdakwa Ferdy Sambo, kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia," katanya.
Mewakili keluarga Ferdy Sambo, Martin berharap agar terdakwa minimal dihukum seumur hidup penjara.
"Mengingat terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Oleh karna itu, kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup,"ucapnya.***
Sentimen: negatif (99.8%)