Sentimen
Netral (96%)
17 Jan 2023 : 22.20
Partai Terkait
Tokoh Terkait
M Hasanudin Wahid

M Hasanudin Wahid

Sekjen PKB Akui Pernah Tergoda Dukung Sistem Proporsional Tertutup

17 Jan 2023 : 22.20 Views 13

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Sekjen PKB Akui Pernah Tergoda Dukung Sistem Proporsional Tertutup

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid mengakui, partainya pernah tergoda untuk mendukung perubahan sistem pemilihan umum (pemilu) menjadi proporsional tertutup.

"Kenapa dulu kita pernah sempat tergoda dengan sistem tertutup karena pada saat itu kita melihat liberalisme politik yang luar biasa, pragmatisme politik yang luar biasa," kata Hasanuddin di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Menurut Hasanuddin, sistem proposional tertutup membuat semua orang dapat dipilih menjadi wakil rakyat tanpa melihat kapasitas dan kapabilitasnnya.

Ia juga mengakui bahwa banyak pemilih di Indonesia yang tidak rasional sehingga memilih wakil rakyat bukan karena program dan gagasanya, tetapi karena alasan-alasan pragmatis seperti politik identitas.

Baca juga: MK Tunda Lagi Sidang Lanjutan Sistem Proporsional Terbuka karena Permintaan DPR

Namun, kata Hasanuddin, PKB akhirnya memutuskan bahwa sistem yang ideal adalah sistem proporsional terbuka, bukan tertutup.

"Hambatan-hambatan ini yang seharusnya diselesaikan oleh stakeholder di negeri ini, bukan malah kembali ke persoalan tertutup atau terbuka, karena tertutup terbuka itu seperti kita membawa perjalanan demokrasi kita ke masa lalu," ujar dia.

Ia mengatakan, dengan sistem proposional tertutup, penilaian mengenai kapasitas dan kapabilitas seorang caleg hanya satu arah dari partai politik tanpa melibatkan rakyat.

"Beda dengan sistem proporsional terbuka, ya itu partai juga menentukan, publik juga memiliki kekuatan untuk membuat pilihan-pilihan yang sesuai dengan aspirasi mereka," kata Hasanuddin.

Baca juga: DPR Siap Nyatakan Pendapat di Sidang MK Terkait Sistem Proporsional Terbuka

Isu ini bergulir setelah adanya gugatan judicial review yang diajukan enam orang ke MK untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Untuk diketahui, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih atau mencoblos calon legislatif yang akan mewakilinya di parlemen.

Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik yang selanjutnya bakal menentukan sepihak siapa kadernya yang berhak duduk di parlemen.

Wacana perubahan ini ditolak oleh mayoritas partai politik di parlemen, hanya PDI-P yang mendukung perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

-. - "-", -. -

Sentimen: netral (96.6%)