Sentimen
Negatif (100%)
17 Jan 2023 : 16.13
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Kasus: pembunuhan, Insiden penembakan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Geng Ferdy Sambo Disebut Akan Dapat Hukuman Maksimal Kecuali Satu Orang Ini, Siapa?

17 Jan 2023 : 16.13 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Geng Ferdy Sambo Disebut Akan Dapat Hukuman Maksimal Kecuali Satu Orang Ini, Siapa?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J yang menyeret geng Ferdy Sambo sepertinya sudah memasuki babak baru.

Sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah menjalani berbagai sidang dengan menghadirkan saksi, termasuk Ferdy Sambo.

Adapun para terdakwa kasus Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca Juga: Jaksa Sindir Profesi Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Soal Pelcehan Brigadir J: Padahal Dokter dan Penyidik

Tuntutan hukuman terhadap kelima sosok tersebut akan dibacakan beberapa waktu ke depan.

Terkait masa hukuman untuk geng Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar memberikan pandangannya.

Menurut Fickar, para terdakwa akan mendapatkan hukuman yang maksimal kecuali satu orang.

Berdasarkan keterangan tersebut, hampir semua terdakwa yang terlibat dalam insiden penembakan Brigadir J kabarnya akan dihukum mati.

Baca Juga: Lolos dari Jeratan Hukuman Mati, Kuat Ma'ruf Meneteskan Air Mata di Persidangan

Lebih lanjut Fickar mengatakan bahwa Bharada E dapat selamat dari regu tembak lantaran menjadi justice collaborator.

Menurutnya jika mempertimbangkan Pasal 340 KUHP, sebagai seorang justice collaborator, Bharada E maksimal hanya mendapatkan hukuman seumur hidup.

Kabarnya, JPU akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu pekan ini.

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Kuat Maruf Provokator ‘Lugu’ Suruh Putri Candrawati Laporkan Yosua usai Selingkuh dan Jadi Duri, Kuat Cemburu?

Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut oleh JPU selama 8 tahun penjara.

Terkait hal-hal yang membuat Kuat Ma’ruf dituntut selama 8 tahun, jaksa menjelaskan bahwa alasannya karena terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Bahkan Kuat Maruf kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit saat persidangan.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Sentimen: negatif (100%)