Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Napoli
Event: Coppa Italia
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, kecelakaan, penembakan
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo Penuhi Syarat Pembunuhan Berencana, JPU Bacakan Tuntutan Sanksi Pidana
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan terdakwa Ferdy Sambo telah memenuhi syarat pasal pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinilai sudah merencanakan pembunuhan sejak ditelepon oleh sang istri, Putri Candrawathi dari Magelang, Jawa Tengah, sebagaimana simpulan dari berbagai kesaksian di persidangan sebelumnya.
Pasalnya, kata jaksa, Sambo memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak korban, dengan kondisi tenang dan tidak spontan seperti klaim dari pihak FS.
Adapun penembakan terhadap Yoshua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Co-pilot Pesawat Yeti Airlines yang Jatuh Juga Ditinggal Sang Suami dalam Kecelakaan 16 Tahun Silam
Berlokasi di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023, JPU membacakan draf pertimbangan dalam surat tuntutan terdakwa Ferdy Sambo
Di dalamnya dijelaskan, setelah muncul niatan menghabisi nyawa Yoshua usai dapat panggilan telepon dari PC, niat itu diperkuat ketika rombongan PC tiba di rumah pribadinya di Saguling.
Lalu, seperti diketahui, Putri Candrawathi membeberkan pada Sambo perihal insiden ‘pelecehan seksual’ di Magelang, sehingga kemudian Sambo bermaksud mengklarifikasi kabar itu pada Yoshua langsung, per Jumat, 8 Juli 2022 malam.
“Kehendak berbuat sesuatu usai ditelpon Putri. Dan saat Putri tiba dari Magelang sekitar 15.40 WIB menceritakan ke Ferdy Sambo. Terdakwa sampaikan ke PC, akan klarifikasi malam hari,” kata jaksa.
Baca Juga: Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2023 Lengkap dengan Rinciannya
“Dengan menggunakan HT, Ferdy Sambo memanggil RR (Ricky Rizal) ke lantai 3, FS menyampaikan maksud dan niatnya, kamu backup saya kalau Yoshua melawan. RR tidak berani karena tidak kuat mentalnya. Penyampaian FS menimbulkan akibat yang dilarang untuk menghilangkan nyawa orang lain,” ujar jaksa.
Jaksa melanjutkan, Sambo meminta RR memanggil Richard Eliezer (Bharada E) untuk melesatkan peluru ke tubuh Brigadir J, lantaran tak puas dengan penolakan dari RR sebelumnya.
“Ferdy Sambo tak puas dengan jawaban Ricky, RR yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo tanpa berpikir panjang menemui Richard Eliezer dan menyampaikan RE di panggil Sambo. Chad dipanggil bapak, langsung naik lift saja,” ucap jaksa.
Masih dari pembacaan pertimbangan jaksa, Ferdy Sambo lalu bertemu dengan Richard Eliezer dengan sikap dan pikiran yang tenang untuk menceritakan peristiwa Magelang.
Baca Juga: Prediksi Napoli vs Cremonese di Coppa Italia: Head to Head, Statistik Tim hingga Starting Line Up
Fakta itu, menurut jaksa cukup untuk menggambarkan betapa sadar dan jelas maksud Sambo membidik tujuan penghilangan nyawa Brigadir Yoshua.
“Ferdy Sambo berpikir dengan tenang ke RE menceritakan peristiwa Magelang, FS secara sadar maksud dan niatnya, ‘kamu sanggup gak tembak Yoshua?’. ‘Siap komandan’. Secara tenang dan sadar serta bertujuan lara menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap JPU.
Di luar keinginan keluarga Yoshua agar Sambo dihukum mati atau sekurang-kurangnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tuntutan JPU terhadap FS belum jua dilontarkan.
Hingga artikel ini dibuat, persidangan pembacaan tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo masih bergulir dan disiarkan secara terbuka kepada publik. ***
Sentimen: negatif (99.2%)