Sentimen
Negatif (100%)
17 Jan 2023 : 13.06
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pelni

Club Olahraga: Barcelona, Real Madrid

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Kompak Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal ini Ringankan Tuntutan, Mereka Bisa Bebas?

17 Jan 2023 : 13.06 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kompak Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal ini Ringankan Tuntutan, Mereka Bisa Bebas?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kompak Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara, ini hal yang bisa ringankan tuntutan, mereka bisa bebas?

Hari ini, 16 Januari telah digelar sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf atas kasus pembunuhan Brigadir J.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Geng Ferdy Sambo Disebut Akan Dapat Hukuman Maksimal Kecuali Satu Orang Ini, Siapa?

Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.

Dalam sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga disampaikan hal yang bisa ringankan dan beratkan tuntutan.

Adapun salah satu hal yang bisa beratkan tuntutan Ricky Rizal adalah perbuatan Ricky Rizal menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan dia tak menyesali perbuatannya.

Sama seperti Ricky Rizal, Kuat Maruf juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Baca Juga: Jadwal Copa Del Rey 2023 Babak 16 Besar Rey 18-20 Januari, Jalan Berat Real Madrid dan Jalan Mulus Barcelona

Lalu apa hal yang bisa ringankan tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf? apakah mereka bisa bebas

Adapun hal yang bisa ringankan tuntutan Ricky Rizal diungkapkan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Ricky Rizal.

JPU memandang hal yang bisa ringankan tuntutan Ricky Rizal lantaran Ricky Rizal masih muda.

Terlebih Ricky Rizal merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak-anak kecil.

Baca Juga: Hujan Saat Imlek Justru Dinantikan Penuh Sukacita, Benarkah Bawa Keberuntungan atau Hanya Mitos Belaka?

"Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah." kata JPU Rudi Darmawan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023

"Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan dari seorang ayah," tambah JPU Rudi Darmawan

Sedangkan untuk Kuat Maruf, JPU mengatakan hal yang bisa ringankan tuntutan Kuat Maruf lantaran dirinya hanya mengikuti keinginan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J

“Adapun hal yang bisa ringankan tuntutan terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” kata JPU Rudi Darmawan

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2023 Terbaru: PT Pelni Memanggil Lulusan S1 dan D4 Sampai 20 Januari 2023

Selain itu, JPU juga menilai terdakwa Kuat Maruf yang belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan bisa menjadi hal meringankan.

Untuk kebebasan sendiri belum ditentukan karena persidangan hingga kini masih terus berlanjut.

Namun jaksa mengungkapan bahwa Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Kuat Maruf.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," lanjut JPU

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2023 Terbaru: PT Pelni Memanggil Lulusan S1 dan D4 Sampai 20 Januari 2023

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata JPU

Sedangkan Kuat Maruf diyakini JPU melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dijatuhkan hukuman penjara 8 tahun.

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU

Demikian informasi kompak Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara, ini hal yang bisa ringankan tuntutan, mereka bisa bebas?.***

Sentimen: negatif (100%)