Sentimen
Negatif (100%)
17 Jan 2023 : 08.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'Ruf Tertunduk Lesu

17 Jan 2023 : 08.27 Views 18

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'Ruf Tertunduk Lesu

PIKIRAN RAKYAT - Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir tertunduk lesu usai dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Senin, 16 Januari 2023.

Pantauan Pikiran-Rakyat.com, Kuat tertunduk lesu di kursi pesakitan menyimak tuntutan jaksa. Sesekali dia menengok arah jaksa memberikan tatapan tajam.

Sesekali dia juga terlihat menggelengkan kepala seakan menolak analisa yuridis dan fakta hukum yang dibacakan jaksa.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Pod Vape Paling Populer Januari 2023

Usai dituntut 8 tahun Kuat hanya diam dan menghampiri tim penasihat hukumnya. Mereka nampak berbincang kecil. Sesekali tim penasihat hukumnya menepuk pundak Kuat seraya menguatkan.

Namun saat ditanya awak media mengenai tanggapannya atas tuntutan tersebut Kuat tak bergeming. Dia tak mengeluarkan sepatah kata. Dia hanya menjulurkan kedua tangan memberi isyarat meminta maaf.

Sebelumnya dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai berdasarkan sejumlah keterangan mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa saling berkesesuaian.

Berdasarkan unsur tersebut Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Melody Prima Tegaskan Hubungannya dengan Mantan Suami Baik-baik Saja Pascacerai

"Dengan demikian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Unsur merampas nyawa orang lain lain telah terpenuhi secara sah menurut hukum," katanya.

Dalam tuntutannya jaksa juga membacakan hal yang memberatkan yakni perbuatan Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa Kuat menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tuturnya

Adapun hal yang meringankan, terdakwa Kuat belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat juga berlaku sopan selama di persidangan.

Baca Juga: Potret Ucok Baba Jualan Lato-Lato di Pinggir Jalan Viral: Jangan Pernah Mengeluh

"Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ucap jaksa.

Dalam perkara ini Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Penembakan tersebut dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Sambo memerintahkan penembakan itu lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa dugaan pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Atas perbuatannya kelima terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Sentimen: negatif (100%)