Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Akibat 3 Poin Ini Ricky Rizal Lolos dari Hukuman Mati, Publik Kecewa!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Senin, 16 Januari 2023 sidang pembunuhan Brigadir J memasuki agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacaan tuntutan kepada Ricky Rizal.
JPU menuntut terdakwa Ricky Rizal untuk dipenjara selama delapan tahun akibat keterlibatannya dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan JPU kepada Ricky Rizal yang merupakan mantan ajudan dari Ferdy Sambo ini karena dinilai ia terbukti secara sah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Lebih terperinci Ricky Rizal terbukti ikut serta Ferdy Sambo merancang rencana untuk pembunuhan terhadap Brigadir J.
Seperti diketahui sejak lama Ricky Rizal ditetapkan sebagai terdakwa bersama empat orang lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” kata Jaksa dalam dakwaannya, dikutip dari siaran Kompas TV pada Senin, 16 Januari 2023.
“Satu nyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” lanjutnya.
Baca Juga: Kompak Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal ini Ringankan Tuntutan, Mereka Bisa Bebas?
Jaksa menuntut Ricky Rizal dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan akan diptong dengan masa tahanan ia selama menjalani penahanan sementara.
Selain itu Ricky Rizal juga diwajibkan membayar uang biaya perkara senilai Rp 5 ribu.
Tuntutan tersebut tidak sesuai dengan harapan publik bahwa Ricky Rizal diharapkan dijerat dengan pasal 340 KUHP yang maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Namun dalam kenyataannya Ricky hanya dijatuhi tuntutan hukuman selama delapan tahun sama halnya tuntutan yang dijatuhkan untuk sopir Ferdy Sambo yaitu Kuat Ma'ruf.
Terdapat tiga poin yang dapat meloloskan Ricky Rizal dari jeratan hukuman mati, hal tersebut adalah:
1. Terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya.
2. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
3. Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan figur seorang ayah.
Sedangkan untuk hal yang memberatkan hukuman yang dituntutkan JPU kepada Ricky Rizal adalah:
1. Perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan.
3. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.***
Sentimen: negatif (100%)