Sentimen
Negatif (100%)
16 Jan 2023 : 21.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan Hukuman Kuat Maruf Terungkap

16 Jan 2023 : 21.34 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan Hukuman Kuat Maruf Terungkap

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan pada Senin, 16 Januari 2023, jaksa menjelaskan poin-poin yang membuat Kuat Maruf dituntut hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Menurut jaksa, poin pertama yang memberatkan hukuman tersebut karena terdakwa selalu memberi keterangan yang berbelit-belit selama di persidangan.

Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, Kuat Maruf juga tidak pernah mengakui perbuatannya, dan selalu menunjukan sikap tidak bersalah selama persidangan berlangsung.

"Terdakwa Kuat Maruf, berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari PMJ News pada Senin, 16 Januari 2023.

Jaksa juga menilai selama di persidangan, Kuat Maruf selalu menimbulkan kegaduhan yang membuat masyarakat ikut resah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kuat Maruf dan Ricky Rizal Berharap Kliennya Dituntut Bebas

Kuat Maruf juga terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan nyawa Brigadir J menghilang.

"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa memaparkan alasan Kuat Maruf menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di wilayah Duren Tiga saat Brigadir J akan dieksekusi.

Baca Juga: Drama Sambo Cs Segera Tamat, FS Minta Keadilan Kuat Maruf Mohon Dibebaskan

Jaksa mengatakan tindakan itu dilakukan Kuat Maruf sebagai langkah untuk mencegah Brigadir J kabur sebelum dihabisi nyawanya oleh Ferdy Sambo.

"Benar terdakwa Kuat Maruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ujar jaksa

Setelah menutup pintu dan jendela rumah, Kuat Maruf pun diketahui menutup area pintu balkon yang berada di lantai dua.

"Kemudian, terdakwa Kuat Maruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap,” ucap Jaksa.

Terungkapnya peran Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J pun didapatkan jaksa sesuai dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, serta keterangan Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Maruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” ujarnya.

Untuk itu Kuat Maruf pun kini didakwa melanggar Undang-Undang pasal 340 KUHP susider Pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1).***

Sentimen: negatif (100%)