Sentimen
Positif (87%)
16 Jan 2023 : 21.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Gaji PNS 2023 Tidak Naik? Tenang, Ada 2 Tunjangan Sebesar Gaji Pokok, Cek Besaran Terbaru Golongan I-IV

16 Jan 2023 : 21.03 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PNS 2023 Tidak Naik? Tenang, Ada 2 Tunjangan Sebesar Gaji Pokok, Cek Besaran Terbaru Golongan I-IV

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Info gaji PNS 2023 tidak naik semakin mencuat ke permukaan, tapi para pekerja tak perlu khawatir sebab ada 2 tunjangan sebesar gaji pokok, apa saja? Cek di sini lengkap dengan gaji PNS terbaru golongan I-IV.

Pemerintah memastikan kepada para PNS 2023 bahwa di tahun ini akan mendapatkan 2 tunjangan yang besarannya setara dengan gaji PNS 2023.

Besaran tunjangan PNS 2023 bisa berbeda-beda sebab didasarkan pada golongan mana para pekerja tersebut masuk. Nominal gaji PNS 2023 terbaru sendiri dimulai dari terendah sebesar Rp1,5 juta serta gaji PNS tertinggi sebesar Rp5,9 juta.

 Baca Juga: Ogah Disebut Selingkuhan Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J Tak Setuju Keputusan JPU

Sebelumnya, di penghujung tahun 2022 hingga awal tahun 2023, sempat tersiar kabar gaji PNS 2023 naik 7 persen hingga banyaknya pemberitaan kenaikan gaji PNS 2023 yang fantastis.

Namun, isu tersebut langsung dibantah pemerintah dengan menjelaskan bahwa dalam anggaran belanjar negara tak menyinggung soal gaji PNS 2023 naik berapa persen, sehingga besar kemungkinan gaji PNS naik di tahun ini.

Akan tetapi, PNS 2023 tak perlu khawatir meski gaji PNS 2023 tidak naik. Sebab, ada 2 tunjangan yang sudah dipastikan akan cair di tahun ini yang besarannya setara dengan satu kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Lantas tunjangan apa saja yang akan cair bagi PNS 2023 di tahun ini? Simak ulasan berikut beserta rincian terbaru gaji PNS 2023 golongan I-IV.

 Baca Juga: Pemkab Cianjur Menunggu Pemberitahuan BMKG Terkait Musim Kemarau Berkepanjangan

Dilansir Ayobandung dari berbagai sumber, pemerintah memastikan akan menyalurkan dua tunjangan bagi PNS di tahun 2023, takni tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13.

Hal tersebut telah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Besaran THR dan gaji 13 ini yakni setara dengan satu kali gaji PNS 2023 sesuai golongannya, namun tidak akan dicairkan secara berbarengan.

Jadwal pencairan THR sendiri dikabarkan bisa dicairkan PNS 2023 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri di tahun ini.

 Baca Juga: Ini Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan dan Desa Pemilu 2024, Perhatikan Usia Minimal

Sedangkan untuk jadwal pencairan gaji ke 13, bisa dicairkan pada saat memasuki tahun ajaran baru yakni berkisar di bulan Juli.

Hal tersebut setidaknya bisa jadi obat kekecewaan Pegawai Negeri Sipil sebab tak ada kepastian gaji PNS 2023 naik sehingga dispekulasikan gaji PNS 2023 tidak naik.

Di samping itu, gaji PNS tahun 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang besaran gaji Pegawai Negeri Sipil yang dibedakan berdasarkan golongannya.

Sebagai pelengkap, berikut daftar gaji PNS 2023 golongan I-IV yang nominalnya dimulai dari Rp1,5 juta hingga tertinggi mencapai Rp5,9 juta, diantaranya:

 Baca Juga: Sore Hari, Ciwidey Diguncang Gempa 2,4 Magnitudo

Gaji PNS Golongan I

PNS Golongan IA sebesar Rp1.560.800- Rp2.335.800

PNS Golongan IB sebesar Rp1.704.500- Rp2.472.900

PNS Golongan IC sebesar Rp1.776.600- Rp2.577.500

PNS Golongan ID sebesar Rp1.851.800- Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan II

PNS Golongan IIA sebesar Rp2.022.200- Rp3.373.600

PNS Golongan IIB sebesar Rp2.208.400- Rp3.516.300

PNS Golongan IIC sebesar Rp2.301.800- Rp3.665.000

PNS Golongan IID sebesar Rp2.399.200- Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan III

PNS Golongan IIIA sebesar Rp2.579.400- Rp4.236.400

PNS Golongan IIIB sebesar Rp2.688.500- Rp4.415.600

PNS Golongan IIIC sebesar Rp2.802.300- Rp4.602.400

PNS Golongan IIID sebesar Rp2.920.800- Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

PNS Golongan IVA sebesar Rp3.044.300- Rp5.000.000

 Baca Juga: Keputusan Jokowi Angkat Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK Digugat ke PTUN, Kenapa?

PNS Golongan IVB sebesar Rp3.173.100- Rp5.211.500

PNS Golongan IVC sebesar Rp3.307.300- Rp5.431.900

PNS Golongan IVD sebesar Rp3.447.200- Rp5.661.700

PNS Golongan IVE sebesar Rp3.593.100- Rp5.901.200

Itulah ulasan mengenai 2 tunjangan PNS 2023 beserta rincian daftar gaji PNS 2023 golongan I-IV.***

Sentimen: positif (87.7%)