Sentimen
Negatif (61%)
16 Jan 2023 : 14.50
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Kata Ilham Aidit atas pengakuan Jokowi soal pelanggaran HAM

16 Jan 2023 : 14.50 Views 29

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kata Ilham Aidit atas pengakuan Jokowi soal pelanggaran HAM

Sebagai anak dari Dipa Nusantara Aidit (D. N. Aidit) selaku ketua Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menjadi korban peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada 1965-1966, Ilham Aidit meminta pemerintah untuk menulis ulang sejarah. Hal ini menjadi respons atas pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran HAM di masa lalu.

Ilham mengatakan, penulisan sejarahnya dapat dilakukan melalui penelitian dan terangkum dalam dokumen negara. Bahkan, bila perlu tertuang kembali dalam buku pelajaran di sekolah, baik tingkat SMP, SMA, maupun perguruan tinggi.

"Sangat diharapkan, pemerintah selanjutnya melakukan penelitian dan penulisan ulang sejarah terkait peristiwa '65/66," kata Ilham kepada Alinea.id, Sabtu (16/1).

Ilham menyebutkan, sudah ada begitu banyak buku dan tulisan dari disetrasi doktoral yang telah beredar luas. Rangkuman itu telah mengungkapkan fakta baru terkait peristiwa ini.

"Semua itu bisa menjadi bahan masukan bagus untuk penulisan ulang sejarah bangsa," ujarnya.

Ia mengaku, pernyataan Jokowi adalah terobosan yang baik, karena sudah lebih dari 23 tahun, perdebatan penyelesaian kasus tersebut tidak menemui akhir. Terobosan Jokowi terlihat kala menggunakan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 dan bukan undang-undang.

Meskipun ia merasa, tidak sepenuhnya bisa memenuhi harapan para korban, terutama tak adanya permintaan maaf dari negara. Tapi secara umum, dirinya sebagai korban, menyambut baik dan mengapresiasi tinggi semua upaya dan niat baik pemerintah.

Ia mengingatkan, hal yang kemudian harus dikawal ketat adalah pelaksanaan dari janji-janji terkait pemulihan dan reparasi yang dikatakan oleh Jokowi. Selain itu, adalah menjadi sangat penting, upaya lanjutan, tentang pengungkapan kebenaran peristiwa atau penyelesaian dengan cara non judicial.

Sentimen: negatif (61.5%)