Sentimen
Negatif (96%)
16 Jan 2023 : 13.49
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Sidang Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Molor-Hingga-Sejam Lebih

16 Jan 2023 : 13.49 Views 41

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Sidang Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Molor-Hingga-Sejam Lebih

AKURAT.CO Proses hukum pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki tahap agenda penuntutan. Hari ini tiba giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

"Ya, sidang senin untuk tuntutan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (15/1/2023).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang penuntutan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH mulai pukul 09.30 WIB.

baca juga:

Pantauan AKURAT.CO di lokasi hingga pukul 10.15 WIB, sidang blum jua dimulai. Ricky Rizal yang mengenakan rompi tahanan nomor 32 sudah tiba sejak pukul 09.00 WIB. Tak berselang lama, Kuat Ma'ruf juga  hadir bersama terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto.

Sebagai informasi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Atas perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

Sentimen: negatif (96.2%)