Sentimen
Negatif (100%)
16 Jan 2023 : 09.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Jelang Sidang Tuntutan, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Tiba di Pengadilan

16 Jan 2023 : 09.36 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jelang Sidang Tuntutan, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Tiba di Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) pagi. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang hari ini akan menjalani sidang tuntutan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Ricky Rizal yang mengenakan rompi tahanan nomor 32 saat tiba pukul 09.08 WIB dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Enam menit berselang, terdakwa Kuat Ma’ruf tiba bersama dengan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto pada pukul 09.14 WIB.

Baca juga: Jelang Tuntutan, Pengacara Ricky Rizal Harap Jaksa Buka Mata dan Hatinya

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap dua terdakwa itu akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pada pukul 09.30 WIB.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Terdakwa Ma’ruf tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) pagi. Kuat Ma’ruf tiba bersama terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto pada pukul 09.14 WIB.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Disebut Punya 2 Peluang Keringanan

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)