Sentimen
Positif (64%)
15 Jan 2023 : 13.01

Mau Usung Capres Alternatif, Partai Buruh Bakal Gugat "Presidential Threshold" ke MK

15 Jan 2023 : 13.01 Views 20

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Mau Usung Capres Alternatif, Partai Buruh Bakal Gugat "Presidential Threshold" ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengeklaim partainya sungguh-sungguh berupaya mengusung calon presiden alternatif untuk Pemilu 2024.

Namun, keinginan ini terganjal oleh presidential threshold dalam UU Pemilu, di mana hanya partai politik/gabungan partai politik penguasa 20 persen kursi parlemen/25 persen suara sah nasional yang dapat mengusung capres.

Said mengatakan, partainya akan menggugat ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan dengan mengerahkan massa.

Baca juga: Sebut Anies Belum Tentu Maju Pilpres 2024, Bambang Pacul: Belum Tentu Nasdem Penuhi Presidential Threshold

"Partai Buruh dalam Rakernas bersungguh-sungguh akan menggugat kembali presidential threshold dengan pengerahan masa besar-besaran," kata Iqbal kepada wartawan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Jakarta, Minggu (15/1/2023).

"Karena ini istilahnya sudah tos-tosan, kenapa kami harus memilih orang yang disodorkan itu-itu saja? Walaupun, mungkin mukanya beda, kenapa tidak ada calon alternatif? Tokoh yang lebih merakyat, yang didukung oleh kalangan akar rumput, kan harus diberi kesempatan," jelasnya.

Ia membandingkan keadaan Indonesia dengan Timor Leste. Negara yang memisahkan diri dari Indonesia itu memiliki 16 calon perdana menteri, meski penduduknya jauh di bawah Indonesia.

Baca juga: Jika Ingin Tinggalkan Legacy, Jokowi Ditantang Buat Perppu untuk Hapus Presidential Threshold

Sementara itu, dengan kebijakan presidential threshold, Indonesia diprediksi tak akan memiliki lebih dari 3 calon presiden pada 2024 nanti.

"Masak kita disodorkan hanya tiga? Bagi Partai Buruh ini serius, alternatif akan didiskusikan di Rakernas Partai Buruh dengan harus logis, menggugat presidential threshold di judicial review," lanjutnya.

Menurutnya, bukan tak mungkin ada partai-partai politik parlemen yang juga akan ikut melakukan gugatan ke MK.

"Gerindra, kalau benar PKB pindah kepada NasDem dan hanya Gerindra sendiri, tentu Gerindra tidak bisa mencalonkan. Sehingga bisa saja Gerindra tiba-tiba setuju dengan presidential threshold 20 persen dihilangkan, ini pemikiran saya," kata Iqbal.

Baca juga: Presidential Threshold hingga Batas Usia Minimal Capres Kebiri Demokrasi di Indonesia

Ia mengemukakan bahwa partainya akan membuat dua alternatif dukungan capres, yang akan diumumkan Partai Buruh pada Selasa (17/1/2023).

Pertama, dukungan dengan sistem Undang-undang Pemilu saat ini, di mana pengusung capres-cawapres harus memiliki 20 persen kursi di parlemen (presidential threshold).

Mengantisipasi kemungkinan pertama, maka Iqbal cs tak menutup pintu untuk mendukung kader partai lain yang dijagokan sebagai capres.

Kedua, dukungan dengan anggapan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mereka untuk menghapus presidential threshold sehingga setiap partai politik bisa mengusung capres-cawapres sendiri.

Baca juga: Uji Materi Presidential Threshold Ditolak MK, PKS Bakal Berjuang Melalui Revisi UU Pemilu

Mengantisipasi kemungkinan kedua terjadi, Rakernas Partai Buruh disebut pasti mengeluarkan nama capres "alternatif" untuk didukung.

"Kalau calon alternatif, pasti. Saya bilang pasti. Tapi kita akan dahului dengan JR (judicial review) presidential threshold 20 persen," sebut Iqbal.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (64%)