Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Bank Mandiri
Alhamdulillah! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Cair Januari, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Kalangan guru madrasah kini full senyum, karena sebentar lagi tunjangan insentif bakal cair.
Guru dari Madrasah yang dibawahi oleh Kementerian Agama (Kemenag) akan menerima tunjangan insentif sebesar Rp3 juta.
Tunjangan tersebut dapat dicairkan sebelum tanggal 20 Januari 2023.
Pencairan tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah untuk guru Madrasah yang telah bekerja keras dan memberikan sumbangsih dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah Madrasah.
Adapun pencairan tunjangan dapat diketahui dengan mengakses akun Simpatika masing-masing.
Guru yang menerima tunjangan akan mendapatkan pemberitahuan yang mengarah ke waktu pencairan.
Oleh karena itu, guru diharapkan untuk selalu memperhatikan akun Simpatika mereka dan mengecek jika ada pemberitahuan terkait pencairan tunjangan.
Batas waktu untuk melakukan aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah Tanggal 20 Januari 2023.
Guru yang menerima tunjangan harus segera melakukan aktivasi rekening, sebelum batas waktu yang ditentukan agar dapat menerima tunjangan dengan baik.
Rekening guru yang tidak dilakukan aktivasi sampai batas waktu yang disampaikan secara otomatis akan disetorkan Bank Mandiri ke Kas umum negara.
Oleh karena itu, guru harus memperhatikan batas waktu pencairan dan melakukan aktivasi rekening dengan segera.
Guru yang tidak mempunyai NPWP diminta untuk menyertakan sebuah surat pernyataan.
Surat pernyataan ini digunakan sebagai bukti bahwa guru yang bersangkutan tidak memiliki NPWP dan dapat digunakan sebagai dasar untuk penerimaan tunjangan.
Guru harus menyediakan surat pernyataan ini sebelum waktu pencairan tunjangan, agar dapat menerima tunjangan dengan baik.
Kementerian Agama (Kemenag) meminta guru untuk segera mengecek dan melakukan Pencairan.
Guru harus segera mengecek akun Simpatika dan mengecek jika ada pemberitahuan terkait pencairan tunjangan.
Guru juga harus memperhatikan batas waktu pencairan dan melakukan aktivasi rekening dengan segera.
Jika ada masalah atau kendala dalam proses pencairan tunjangan insentif, guru harus segera menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan bantuan.***
Sentimen: positif (99.8%)