Sentimen
Positif (87%)
16 Jan 2023 : 02.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Tak Punya IMB Home Industri, Izin Usaha Sarang Walet Diadukan ke DPRD Surabaya

16 Jan 2023 : 02.06 Views 11

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Tak Punya IMB Home Industri, Izin Usaha Sarang Walet Diadukan ke DPRD Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Lantaran dituding tak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) home industri, usaha sarang burung walet CV Dwi Anugerah milik Bing Hariyanto di Jalan Kertajaya Indah dilaporkan ke Komisi DPRD Kota Surabaya. Pelapor yang merupakan tetangganya sendiri, Agus Hartono, beranggapan seharusnya CV Dwi Anugerah tidak boleh lagi beroperasi setelah pencabutan izin IMB atas putusan pengadilan.

Permasalahan ini kemudian dibahas dalam hearing yang digelar Komisi C DPRD Kota Surabaya pada Kamis kemarin (12/1/2023). Hearing tersebut dihadiri terlapor dan perwakilan Pemerintah Kota Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono menerangkan fokus hearing lebih kepada pencabutan IMB home industri milik Bing Haryanto. Baktiono menyatakan seharusnya jika IMB sudah dicabut, rumah yang jadi tempat usaha itu dikembalikan fungsinya sebagai hunian.

“Ini kan yang dipersoalkan pencabutan IMB home industrinya oleh pengadilan. Kita fokus di sana. Tidak serta merta karena punya IMB izin tinggal lalu dibuat usaha. Artinya harus mencari tempat baru untuk usahanya,” ujar Baktiono, ditulis Sabtu (14/01/2023).

Baktiono menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan usaha sarang walet yang dikelola Bing Hariyanto. Namun menurutnya, Pemkot Surabaya harus menindak usaha pengelolaan sarang walet tersebut karena telah melanggar aturan.

“Nanti kita panggil lagi, mungkin Pemkot belum paham, belum berani, dan belum mengerti kumpul jadi satu. Minggu depan kami undang lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya, dalam rapat dengar pendapat mengatakan, jika usaha CV Dwi Anugerah tak memiliki IMB home industri lantaran adanya putusan Mahkamah Agung (MA). Pencabutan bukan karena ditemukan pelanggaran.

“Masalah ini sudah dilakukan koordinasi. Pencabutan bukan karena ada pelanggaran bangunan, tetapi karena ada putusan MA. Rumah ini sejatinya punya IMB, dan bangunannya memenuhi syarat untuk home industri, jadi kalau mau menerbitkan kembali IMB untuk home industri bisa,” ujarnya.

Menurut Sidharta, meskipun IMB yang berlaku hanya berupa IMB rumah tinggal namun Pemkot tidak bisa melarang pemiliknya melanjutkan usaha, Alasannya, izin usaha masih berlaku dan sesuai peraturan, rumah tinggal boleh didirikan usaha rumahan atau home industri dengan persyaratan tertentu.

Menanggapi kasus ini, Bing Hariyanto menjelaskan jika perizinan usaha yang dimiliki masih berlaku. Ia merasa tidak ada pelanggaran sehingga tetap akan menjalankan usaha di tempat itu.

“Sesuai peraturan, perizinan usaha kami masih berlaku sehingga kami tetap akan menjalankan usaha di tempat ini, maka kami minta kebijakan kepada Pemkot dan DPRD,” ujar Bing.

Bing juga mengatakan jika tempat yang digunakan untuk home industri hanya kurang dari sepertiga luas total bangunan. Ia pun juga mengelola limbah dan tidak menimbulkan kebisingan pada tetangganya.

“IMB home industri itu kan dicabut karena ada perubahan sistem. Bukan karena saya melanggar. Andai tidak berganti sistem ya saya punya,” pungkasnya. [ang/beq]

Sentimen: positif (87.7%)