Sentimen
Positif (66%)
15 Jan 2023 : 22.48

Kemenkominfo Minta Masyarakat Aktif Laporkan Konten Jual Beli Organ Manusia

15 Jan 2023 : 22.48 Views 13

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kemenkominfo Minta Masyarakat Aktif Laporkan Konten Jual Beli Organ Manusia

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang terbukti memuat konten jual beli organ tubuh manusia sejak tanggal Kamis (12/01/2023).

Langkah itu diambil setelah ada permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (13/1/23).

baca juga:

Samuel menuturkan, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan serangkaian pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh. Dia menyebut, Yandex adalah salah satu situs jual beli organ tubuh sebagaimana yang terjadi di Makassar.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya.

Sementara itu, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial di Facebook dengan jenis konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada empat situs,” tuturnya.

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” tambahnya.

Samuel menjelaskan, pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

“Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” tandasnya.

Lebih lanjut, Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." []

Istimewa

Sentimen: positif (66.6%)