Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait

Arifin
Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur kontrak sewa Satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan periode 2015-2021.
Pengumuman penahanan tersangka disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana, Jumat (13/1/2023).
"Telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap empat orang tersangka," katanya.
baca juga:
Dalam kasus ini, tiga tersangka adalah Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna (AW); Direktur Utama PT DNK, Surya Cipta Witoelar (SCW); dan Laksamanan Muda (Purn), Agus Purwoto (AP) selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016. Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan warga negara Amerika Serikat atas nama Thomas Van Der Heyden (TVH).
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.
Disampaikan Ketut, pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi penasihat hukum.
Dia menjelaskan, penahanan yang dilakukan Penyidik Koneksitas dilakukan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersama-sama melakukan pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur kontrak sewa Satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Namun, ternyata Satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasinya tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1.
Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 kurang lebih Rp453.094.059.540,68.
Para tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (100%)