Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Gunung
Update Seleksi CPNS 2023 Dibuka Bulan ini, 3 Tes dan Nilai Ambang Batas Pelamar CPNS Wajib Tahu
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Update seleksi CPNS 2023 dibuka bulan ini, 3 tes dan nilai ambang batas pelamar CPNS wajib tahu.
Seleksi CPNS 2023 direncanakan Kemenpan RB akan dibuka mulai pertengahan tahun atau Juni 2023
Untuk itu para pelamar wajib tahu terkait nilai ambang batas CPNS 2023 dengan 3 tes yang akan dilakukan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022: Ujian Kompetensi di Tanggal Segini!
Para pelamar CPNS 2023 perlu mengetahui nilai Passing Grade CPNS karena hal itu adalah salah satu penentu yang harus dicapai pada tes soal CPNS 2023 jika ingin lolos jadi PNS
Pada tes soal CPNS 2023 memiliki nilai passing grade yang berbeda, dimana ketentuan tersebut telah dituangkan dalam peraturan Kementerian Pemberdayaan dan Reformasi Negara (PANRB).
Bagi anda yang ingin daftar CPNS 2023 hanya bisa dilakukan di situs resmi SSCASN
Lalu berapa jumlah passing grade atau nilai ambang batas tiap tes CPNS 2023? Simak lengkap penjelasan dibawah ini
Baca Juga: 5 Tempat Ngopi Hits di Bandung yang Patut Dicoba, Nuansa Unik Bikin Kongkow Makin Asik
Untuk menjadi PNS, setiap pelamar CPNS 2023 harus melalui beberapa tahap seleksi, yakni seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.
Adapun tes SKD atau tes seleksi kompetensi dasar memiliki standar jumlah passing grade atau nilai ambang batas yang harus dicapai pelamar CPNS 2023.
Dalam tes SKD atau tes seleksi kompetensi dasar CPNS 2023 ada 3 materi soal yang akan diujikan meliputi Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP) serta Tes Wawancara Kebangsaan (TWK).
Berikut adalah jumlah passing grade atau nilai ambang batas dari tes SKD atau tes seleksi kompetensi dasar CPNS 2023 yang berbeda:
Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Program Magang Buat Mahasiswa, Daftar Sebelum 15 Januari
1. Untuk TKP (Tes Karakteristik Pribadi) jumlah passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang harus dicapai pelamar adalah 143
2. Untuk TIU (Tes Intelegensia Umum) jumlah passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang harus dicapai pelamar adalah 80
3. Untuk TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) jumlah passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang harus dicapai pelamar adalah 75
Namun ketentuan diatas tidak berlaku bagi pelamar CPNS 2023 dengan jalur berikut:
Baca Juga: Link Nonton Film Noktah Merah Perkawinan Full HD, LK21 Atau Telegram?
1. Cumlaude / dengan pujian
2. Penyandang disabilitas
3. Putra-putri Papua/Papua Barat, tidak termasuk untuk jabatan calon hakim
Sistem yang berlaku untuk menentukan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) tersebut adalah menggunakan peringkat/rangking.
Baca Juga: Lolos Seleksi Tertulis PPS Pemilu 2024? Segera Cek Kisi-kisi Tes Wawancara Lengkap dengan Jawaban Versi PDF
Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem peringkat/rangking juga diperuntukan bagi formasi jabatan dokter spesialis, penerbangan, instruktur penerbangan, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, dan penjaga mercu suar.
Termasuk juga formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil SKD diberlakukan dengan menggunakan rangking.
Demikian informasi update seleksi CPNS 2023 dibuka bulan ini, 3 tes dan nilai ambang batas pelamar CPNS wajib tahu.***
Sentimen: positif (64%)