Sentimen
Negatif (88%)
13 Jan 2023 : 15.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Jokowi Akui Ada 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Komnas HAM Singgung Komitmen

13 Jan 2023 : 15.57 Views 15

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Akui Ada 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Komnas HAM Singgung Komitmen

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menilai pengakuan Jokowi terkait adanya pelanggaran HAM berat masa lalu menandakan adanya komitmen pemerintah selaku pemangku kewajiban atas peristiwa tersebut.

"Pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi," ujarnya.

Atnike mengatakan, pengakuan itu juga menjadi jaminan agar peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut tidak terulang dan mendorong penegakkan HAM yang efektif.

Baca Juga: Akses Menuju Masjid Al Jabbar Bakal Ditambah, Ada 4 Alternatif Jalan

"Di antaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, dan peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM," ujarnya.

Lebih jauh Atnike meminta agar Menkopolhukam memfasilitasi Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan. Hal itu perlu dilakukan untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme yudisial.

Atnike menyebut terdapat sejumlah hak korban yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan. Di antaranya peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timur 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.

Komnas HAM pun meminta sejumlah institusi TNI, Polri, kementerian, pemerintah daerah untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM.
Lebih jauh Atnie meminta agar membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM yang berat kepada Komnas HAM.

Baca Juga: IRT Dijambret Sepulang dari Bank, Uang Jutaan Rupiah Raib

"Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Komnas HAM berwenang untuk menyatakan seseorang sebagai korban Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat," katanya.

Lebih lanjut Atnike menegaskan agar Menkopolhukam merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM. Hal itu demi pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundang-undangan.

"Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden," tuturnya.***

Sentimen: negatif (88.9%)