Sentimen
Positif (33%)
13 Jan 2023 : 15.28
Informasi Tambahan

Event: Coppa Italia

Kab/Kota: Roma

Tokoh Terkait
Suharmen

Suharmen

Hore! Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Asalkan Penuhi Syarat Prioritasnya

13 Jan 2023 : 15.28 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Hore! Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Asalkan Penuhi Syarat Prioritasnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Hore! honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes asalkan penuhi syarat ini prioritasnya

Baru-baru ini beredar kabar bahwa honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes.

Namun tidak semua honorer jadi PNS, hanya mereka yang memenuhi syarat ini bisa diangkat jadi PNS.

Baca Juga: Prediksi Skor Bursa Taruhan Roma vs Genoa di Coppa Italia, Misi Serigala Ibukota? Lengkap Link Live Streaming!

Tentu saja informasi tersebut memberikan angin segar bagi para honorer yang telah lama mengabdi.

Ketentuan pengangkatan honorer jadi PNS tanpa tes diatur dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005

Merujuk Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005, pengangkatan honorer jadi PNS diprioritaskan bagi pekerja yang sudah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Lalu apa syarat honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes?

Baca Juga: Benarkah BSU 2023 Cair Lagi? Update ini Penjelasan Kemnaker Terbaru

Ada beberapa syarat kriteria yang harus dipenuhi oleh honorer untuk diangkat jadi PNS tanpa tes sesuai Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005

1. Tenaga honorer harus berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun secara terus menerus

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus

3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus

Baca Juga: Malaysia Open 2023: Baru Pertama Ketemu, Gregoria Kalah Tiga Gim dari Taiwan

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Sinka BKN) Suharmen menjelaskan tenaga honorer yang diangkat jadi PNS dan PPPK adalah tenaga honorer THK II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN di instansi pemerintah.

Pengangkatan honorer jadi PNS akan diprioritaskan di berbagai sektor mulai dari guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Demikian informasi honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes asalkan penuhi syarat ini prioritasnya.***

Sentimen: positif (33.3%)