Sentimen
Positif (78%)
13 Jan 2023 : 12.16
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Depok, Setu, Jagakarsa, Ciganjur

Tokoh Terkait

Kejagung Bantah Geledah Rumah Menkominfo Johnny Plate

13 Jan 2023 : 12.16 Views 10

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Bantah Geledah Rumah Menkominfo Johnny Plate

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Tempat yang digeledah itu antara lain rumah, kantor, hingga tempat golf dalam tiga hari terakhir dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan sejak, Selasa (10/1/2023).

“Rumah LH yang beralamat Kp. Setu Gg. Kranji No.36, RT7, RW6, Kec. Jagakarsa, Kel. Ciganjur, Kota Jakarta Selatan, dan rumah HE Palupy yang beralamat di Jl. PLN No.32 RT025, RW005, Kota Depok,” ujar Kuntadi kepada Bisnis, Kamis (12/1/2023).

Kuntadi juga mengatakan bahwa pada kemarin atau Rabu (11/1/2023) penyidik menggeledah rumah LH yang beralamat di Grand Depok City Cluster Chrysant Blok B-1 Nomor 6 Cilodong, Kota Depok, dan Kantor Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

“Hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 penggeledahan di Wisma Kodel Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B4 Jakarta dan Pondok Indah Golf Course atau PT Pondok Indah Padang Golf, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan,” ucapnya.

Selain itu, beredar juga informasi adanya penggeledahan di kediaman Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate.

Namun, Kuntadi memastikan bahwa kabar  penggeledahan di rumah Plate tidak benar. "Enggak ada,” tutur Kuntadi.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka korupsi BTS 4G Kominfo.

Selain Achamad Latif, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Sentimen: positif (78%)