Sentimen
Negatif (100%)
13 Jan 2023 : 11.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang, Maros

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Roundup: Polisi Periksa Kejiwaan Dua Remaja Penculik dan Pembunuh Bocah di Makassar

13 Jan 2023 : 11.50 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: Polisi Periksa Kejiwaan Dua Remaja Penculik dan Pembunuh Bocah di Makassar

PIKIRAN RAKYAT – Belum lama ini publik digegerkan dengan berita penangkapan dua remaja yang diketahui menjadi pelaku penculikan hingga pembunuhan seorang bocah berusia 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan. Adapun, kedua pelaku tersebut berinisial AD berusia 17 tahun dan MF berusia 14 tahun.

Diketahui, kedua pelaku penculikan dan pembunuhan itu ditangkap di tempat yang berbeda yaitu di rumah mereka masing-masing pada Selasa, 10 Januari 2023. Kapolres Makassar, Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto, mengatakan bahwa keduanya tega melakukan tindakan kejam itu lantaran tergiur tawaran di situs internet dengan menjual organ tubuh manusia untuk mendapatkan uang.

"Ini tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh. Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga muncullah niatnya tersangka melakukan pembunuhan. Rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," katanya, 11 Januari 2023.

Para pelaku mendapat informasi soal penjualan organ manusia dari situs asal luar negeri, Yandex. Kemudian, merencanakan tindakan kejam untuk membunuh korban. Saat korban telah dibunuh, nomor telepon di situs tersebut tak bisa tersambung.

Baca Juga: Akses Menuju Masjid Al Jabbar Bakal Ditambah, Ada 4 Alternatif Jalan

Para pelaku pun membuang jasad korban ke daerah perbatasan Makassar yaitu di Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Kemudian, jasad bocah malang itu ditemukan oleh warga setempat.

Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak penyidik Polrestabes Makassar pun menghadirkan tim psikologi dari Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap dua tersangka penculikan dan pembunuhan seorang bocah itu. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Lando Sambolangi.

"Hari ini (Rabu, 11 Januari 2023) tim dari Polda Sulsel memeriksa kondisi kejiwaan kedua tersangka, termasuk tim dari TP2TPA Makassar," ujarnya.

Pemeriksaan psikologi keduanya juga didampingi oleh Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Kota Makassar. Pendampingan itu dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi pelaku yang masih anak-anak di bawah umur.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Menyesali Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J: Saya Harus Lebih Hati-hati

"Pemeriksaan berlangsung dua jam, hasilnya akan disampaikan beberapa waktu ke depan setelah ada kesimpulan. Pemeriksa oleh kabag psikologi dan stafnya. Hari ini konseling dan pendampingan karena ada tim TP2TPA Makassar," ucap Lando, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Adapun, pemeriksaan psikologis atau kejiwaan keduanya itu dilakukan agar penyidik dapat mengetahui kondisi pelaku, baik kondisi mereka sebelum dan setelah melakukan tindakan kejam tersebut. Tak hanya itu, pemeriksaan kejiwaan tersebut juga bertujuan untuk mencari tahu dan menggali informasi lebih lanjut.

Sebagai informasi, kedua tersangka penculikan dan pembunuhan tersebut dikenakan dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.***

Sentimen: negatif (100%)