Sentimen
CPNS 2023 Hakim Selain Lulusan S1 Hukum, Cek Jurusan Lain dan Syarat
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pendaftaran CPNS 2023 bagi berbagai jurusan lulusan S1 akan segera dibuka dan pemerintah telah memastikan jabatan hakim akan tersedia dalam perekrutan ini.
Bagi Anda yang berminat menjadi seorang hakim melalui seleksi CPNS 2023 ternyata tidak hanya bagi jurusan lulusan S1 hukum.
Ada beberapa jurusan lulusan S1 selain hukum yang dapat mengikuti pendaftaran CPNS 2023 untuk menempati jabatan hakim tentunya harus sesuai syarat.
Apa saja jurusan lulusan S1 selain hukum yang dapat mengikuti seleksi CPNS 2023 jabatan hakim dan syarat yang harus dipenuhi pelamar?
Kualifikasi pendidikan CPNS 2023 calon hakim
Bagi pelamar CPNS calon hakim jabatan yang dilamar yaitu analis perkara peradilan yang nantinya akan dialokasikan untuk mengikuti seleksi calon hakim.
Apabila tidak lulus seleksi calon hakim akan tetap menempati jabatan analis perkara peradilan.
Secara resmi informasi CPNS 2023 bagi calon hakim belum ada, namun Anda dapat melihat peraturan dari seleksi CPNS 2021 Pengumuman MA Nomor 01/Pansel-CPNS/MA/VI/2021 di mana tidak akan jauh berbeda dengan nanti.
Jabatan analis perkara peradilan atau calon hakim dapat diisi oleh lulusan S1 dari 11 jurusan, yaitu (1) Hukum, (2) Ilmu Hukum, (3) Al-Ahwal Al-Syakhshiyah, dan (4) Al-Ahwal Asy-Syakhsiyah.
(5) Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, (6) Jinayah Siyasah, (7) Siyasah, (8) Siyasah Jinayah, (9) Muamalah, (10) Syariah, serta (11) Perbandingan Mazhab dan Hukum.
Syarat CPNS 2023 calon hakim
(1) Pelamar melampirkan surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI yang diketik dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000;
(2) Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar yang ditunjukkan dengan KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
(3) Melampirkan ijazah asli; (4) Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek atau Kemenag bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
(5) Surat Akreditasi atau Surat Keterangan Akreditasi dari perguruan tinggi atau Direktori Hasil Akreditasi Program Studi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
(6) Transkrip nilai asli; (7) Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000;
(8) Pas Foto formal berlatar belakang merah; (9) Melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor paling rendah 450 atau IELTS paling rendah 5,0;
(10) Bagi pelamar formasi cumlaude atau dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib memuat keterangan atau tulisan ‘lulus dengan pujian/cumlaude’.
(11) Bagi pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat melampirkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir;
(12) Bagi pelamar formasi putra/putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari kelurahan/kepala desa/kepala suku, yang menerangkan bahwa pelamar merupakan keturunan asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu;
(10) Bersedia mengabdi di Mahkamah Agung dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Tahapan seleksi CPNS 2023 calon hakim
Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
SKB terdiri dari tes CAT, wawancara, dan tes kemampuan bahasa Inggris.
Berapa lama pendidikan calon hakim CPNS 2023?
Setelah Anda dinyatakan lulus seleksi CPNS 2023 dan menempati jabatan analis perkara peradilan, calon hakim harus menjalani pendidikan hakim yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA).
Bentuknya bukan sekolah, melainkan pendidikan dan pelatihan (diklat).
Apa syarat menjadi hakim PNS?
Syarat menjadi hakim telah tercantum dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 14, yaitu (1) WNI, (2) bertakwa kepada Tuhan YME, serta (3) setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
(4) Seorang sarjana hukum dan lulus pendidikan hakim serta (5) mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajibannya.
(6) Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 serta (7) tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Demikian informasi jurusan lulusan S1 selain hukum yang dapat mengikuti seleksi CPNS 2023 jabatan hakim dan syarat yang harus dipenuhi pelamar.***
Sentimen: positif (94.1%)