Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait

Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Ditahan Terpisah Dari Tersangka Lainnya
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah selesai menerima pelimpahan tahap dua kasus penyelewengan narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra.
Teddy Minahasa ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan enam tersangka lainnya yakni Doddy Prawiranegara, Janto Situmorang, Kasranto, Linda Pujiastuti, Muhamad Nasir dan Samsul Ma'arif di Rutan Polres Jakbar.
"Ya, kita tetap melakukan penahanan terhadap tersangka Teddy, tetap kita tahan di Polda Metro, di cabang Rutan Salemba di Polda Metro. Kemudian terhadap enam tersangka lainnya kita tahan di cabang Rutan Salemba di Polres Jakarta Barat, di mana sebelumnya penahanannya di Polres Jakarta Selatan," jelas Kajari Jakbar, Iwan Ginting, Rabu (11/1/2023).
baca juga:
Teddy Minahasa dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 112 Ayat 2 UU 35/2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (87.7%)